kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Tarif Listrik naik Rp 1 - Rp 2 per kWh


Sabtu, 08 Oktober 2016 / 08:30 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA.  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik untuk 12 golongan pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1–Rp 2 per Kilowatt hour (kWh). Kenaikan ini mengikuti mekanisme penyesuaian tarif yang dilakukan setiap bulan.

Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74/kWh dari tarif September 2016 sebesar Rp 1.457,72/kWh, Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September Rp 1.031,2/kwh.

Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif  September sebesar Rp 993,42/kWh. Adapun, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh dari Rp 1.628,24/kWh.

Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PLN menjelaskan, kenaikan itu karena nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar, dan  diiringi dengan kenaikan harga minyak Indonesia.

"Ini menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik. Sementara, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif," kata dia, Jumat (7/10).

Dia mengatakan, dengan mekanisme penyesuaian tarif,  ongkos listrik setiap bulan bisa naik turun, berdasarkan kepada perubahan ketiga indikator tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×