kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.457   18,00   0,11%
  • IDX 7.872   70,65   0,91%
  • KOMPAS100 1.101   11,97   1,10%
  • LQ45 797   3,34   0,42%
  • ISSI 269   3,24   1,22%
  • IDX30 413   2,34   0,57%
  • IDXHIDIV20 480   3,03   0,63%
  • IDX80 121   0,60   0,50%
  • IDXV30 133   1,50   1,14%
  • IDXQ30 133   0,91   0,69%

Tarif naik 15%, laju inflasi tidak terlalu tinggi


Senin, 24 Juni 2013 / 13:32 WIB
Tarif naik 15%, laju inflasi tidak terlalu tinggi
ILUSTRASI. Investasi emas juga dikenakan biaya-biaya pembelian maupun penjualan. Investor harus jeli memperhatikan biaya ini sebelum memutuskan menjual di kemudian hari. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kesepakatan antara pemerintah dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menaikkan tarif angkutan umum sebatas 15% saja, dinilai bisa menekan inflasi sebesar 0,3% hingga 0,4% dari target inflasi 2,2% yang disebabkan kenaikan tarif angkutan umum. 

Dengan pembatasan kenaikan tarif tersebut, pemerintah optimistis inflasi tidak terlalu tinggi. "Kenaikan tarif angkutan 15% itu masih wajar. Bobot tarif angkutan terhadap inflasi itu sebesar 2,2%. Maka, dengan kenaikan tarif 15%, akan dapat menekan inflasi 0,3% hingga 0,4%," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa di Istana Negara, Senin (24/6).

Hatta menegaskan, kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dengan Organda tersebut harus diterapkan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Dengan menjaga kenaikan tarif angkutan 15%, maka masyarakat di daerah tidak mengalami kesulitan akibat kenaikan harga BBM. 

Jika pemerintah daerah tegas membatasi kenaikan tarif angkutan 15% di daerah masing-masing, maka kenaikan harga pangan hanya berkisar 5% saja. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen tidak akan mengimpor bahan pokok.

Impor akan dilakukan jika kebutuhan bahan pangan pokok dalam negeri berkurang. Sampai saat ini, menurut Hatta, stok kebutuhan pangan sudah terjamin dan tidak ada kekurangan pasokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×