kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Tarif parkir baru, tunggu bus Transjakarta datang


Rabu, 10 Juli 2013 / 12:31 WIB
Tarif parkir baru, tunggu bus Transjakarta datang
ILUSTRASI. Senin (3/1/2022), IHSG ditutup naik 1,27 persen atau 83,83 poin menjadi 6.665,31 pada sesi II. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Gubernur DKI Joko Widodo membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir ke DPRD DKI. Namun, hal itu baru sebatas usulan.

Jokowi memastikan, keputusan kenaikan tarif parkir selesai digodok bersama anggota Dewan saat sejumlah kebijakan di bidang transportasi, seperti pengadaan Transjakarta, ganjil-genap, dan electronic road pricing (ERP) dipastikan selesai.

"Belum, masih proses. Nanti kalau busway (bus transjakarta) sudah datang, ada ganjil genap dan lain-lain rampung, baru kami ke situ," ujar Joko Widodo di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Jokowi mengaku memiliki konsep tersendiri terkait transportasi di DKI Jakarta. Ia ingin menciptakan pelayanan transportasi yang terpadu. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang sebelumnya menggunakan transportasi pribadi beralih ke moda transportasi massal yang nyaman.

"Kenapa kami melakukan ini? kami ingin ada pembatasan penggunaan mobil masyarakat. Itu saja," tuturnya.

Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:

Tarif di kawasan pengendalian parkir (KPP)
- Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam.
- Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam.
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam.
- Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir.

Parkir di jalan Golongan A:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam.
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam.
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam.

Tarif parkir di jalan Golongan B:
- Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam.
- Bus dan truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam.
- Sepeda motor: Rp 2.000 per jam.

Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya.
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.
- Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam.

Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
- Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari.
- Sepeda motor: Rp 2.000 per hari.
- Sepeda: Rp 1.000 per hari.
- Tarif parkir valet: Rp 20.000.

(Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×