kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi batalkan kenaikan tarif Transjakarta


Rabu, 26 Juni 2013 / 11:14 WIB
Jokowi batalkan kenaikan tarif Transjakarta
ILUSTRASI. Pucelle, produk kosmetik PT Mandom Indonesia Tbk (TCID)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengubah usulan kenaikan tarif Transjakarta alias busway. Sebelumnya, Jokowi mengusulkan ada kenaikan tarif busway dari semula Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 per penumpang.

Menurut Jokowi perubahan dilakukan setelah dilakukan kalkulasi dan hitung-hitungan lebih dalam. "Jadi nanti yang diusulkan ke Dewan (DPRD) tarif Transjakarta tetap Rp 3.500. Tidak jadi naik karena banyak pertimbangan," ujar Jokowi, Rabu (26/6).

Mantan walikota Surakarta itu bilang, salah satu pertimbangan tidak menaikkan tarif Transjakarta adalah, Pemprov DKI ingin mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal. Jokowi khawatir jika tarif Transjakarta naik, masyarakat sudah beralih menggunakan sepeda motor.

Karena tidak ada kenaikan tarif, Jokowi meminta pihak Transjakarta melakukan efisiensi semua biaya pengeluaran terkait komponen kendaraan. Sebelumnya, dalam rapat pembahasan tarif angkutan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta yang berlangsung Senin (25/6), Jokowi setuju untuk menaikkan tarif angkutan.

Selain bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler. Kenaikan tarif juga akan dilakukan untuk Transjakarta. Meski tak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan dilakukan atas pertimbangan biaya perawatan, suku cadang, dan upah minimum provinsi (UMP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×