kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Tarif parkir reguler di Terminal 3 Soetta berlaku


Kamis, 01 September 2016 / 13:13 WIB
Tarif parkir reguler di Terminal 3 Soetta berlaku


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Angkasa Pura II mulai hari ini (1/9) resmi memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelumnya sejak mulai dioperasikan pada 9 Agustus lalu, kendaraan yang parkir di gedung Terminal 3 masih gratis.

“Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja,” ungkap Agus Haryadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).

Adapun skema tarifnya adalah untuk kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sedangkan mulai dari 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000,- kemudian setiap jam berikutnya menjadi Rp 4.000,-. Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp 10.000,- setiap jamnya.

“Bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari 1 hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi,” imbuhnya.

Kata Agus, lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II. Tarif parkir inap kendaraan roda empat berlaku Rp 20.000,- untuk 4 jam pertama, lalu Rp 4.000,- setiap jam berikutnya. Untuk menuju kesana sudah disediakan shuttle gratis dari masing-masing terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×