kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Tarif parkir reguler di Terminal 3 Soetta berlaku


Kamis, 01 September 2016 / 13:13 WIB
Tarif parkir reguler di Terminal 3 Soetta berlaku


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Angkasa Pura II mulai hari ini (1/9) resmi memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelumnya sejak mulai dioperasikan pada 9 Agustus lalu, kendaraan yang parkir di gedung Terminal 3 masih gratis.

“Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja,” ungkap Agus Haryadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).

Adapun skema tarifnya adalah untuk kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sedangkan mulai dari 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000,- kemudian setiap jam berikutnya menjadi Rp 4.000,-. Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp 10.000,- setiap jamnya.

“Bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari 1 hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi,” imbuhnya.

Kata Agus, lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II. Tarif parkir inap kendaraan roda empat berlaku Rp 20.000,- untuk 4 jam pertama, lalu Rp 4.000,- setiap jam berikutnya. Untuk menuju kesana sudah disediakan shuttle gratis dari masing-masing terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×