kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif pemeriksaan kargo belum pasti


Senin, 07 November 2011 / 23:00 WIB
ILUSTRASI. Produksi batubara nasional sudah 93%, atau mendekati target produksi batubara nasional 2020 yang sebesar 550 juta ton.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat, Monika Novena, Adi Wikanto | Editor: Test Test

JAKARTA. Walaupun sudah dibahas cukup lama, rupanya tarif pemeriksaan kargo internasional di bandara Soekarno Hatta belum juga keputusan. Kemarin, salah satu agen inspeksi regulated agent (RA) membatalkan kenaikan tarif pemeriksaan yang sebelumnya telah diumumkan sendiri.

Syarifudin, Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) mengatakan, awal bulan November ini salah satu agen RA PT Fajar Anugerah Semesta (FAS) mengumumkan kenaikan tarif pemeriksaannya. Pengumuman mengenai kenaikan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk di kantor FAS. Isinya, tarif pemeriksaaan kargo internasional akan naik dari Rp 60 per kilogram (kg) menjadi Rp 450 per kg mulai Senin (7/11).

Namun pada hari Senin kemarin, Asperindo menerima surat edaran penundaan rencana tersebut. Spanduk yang tadinya berisi pengumuman pun juga dicopot. "Ini seperti dagelan, kami bingung," jelas Syarifudin.

Menurut Syarifudin, tindakan PT FAS sudah menyalahi etika. Soalnya, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kadin, dan Asperindo sudah membentuk tim kecil membahas tarif itu. "Tapi, malah ada agen yang mengeluarkan tarif sendiri," tandas Syarifudin.

Syarifudin bilang, pengusaha kargo mendukung kenaikan tarif. Namun, kenaikan itu harus sesuai dengan tingkat inflasi. Catatan saja, tarif 60 per kg sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Jadi, sesuai tingkat inflasi, tarif inspeksi kargo yang baru kurang dari Rp 100 per kg.

Syarifudin bilang, tarif inspeksi kargo internasional yang masih Rp 60 per kilogram pada saat ini jelas lebih murah dibandingkan tarif untuk kargo tujuan domestik. Saat ini untuk pemeriksaan kargo domestik sekitar Rp 250 - Rp 430 per kg. Inspeksi kargo domestik ini berlaku lebih awal, yakni sejak awal September 2011. Sementara, agen inspeksi kargo internasional baru berlaku 16 Oktober lalu.

Ariyanti, Sekjen Asosiasi Logistik dan Freight Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan jangan ada pembedaan perlakuan kargo domestik dan internasional itu. "Jangan sampai kargo domestik dijadikan korban,"kata Ariyanti.

Ariyanti bilang, ALFI bersama Asperindo dan PT Pos Indonesia serta Serikat Perusahaan Pers berencana menghentikan pengiriman kargo dari Bandara Soekarno-Hatta minggu ini sebagai bentuk protes karena tingginya perbedaan tarif tersebut. "Pengiriman akan dialihkan ke jalur lain mulai minggu ini, tapi itu masih dibahas lagi," katanya.

Andrianto, Technical Advisor PT FAS, menjelaskan, pihaknya terpaksa menunda kenaikan tarif karena baru mendapat persetujuan tarif baru dari Kadin pada Kamis (3/11). Padahal, tarif baru itu membutuhkan sosialisasi yang cukup agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Tarif baru akan tetap berlaku, tapi setelah sosialisasi," kata Andrianto singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×