kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Tarif peti kemas Tanjung Priok naik usai Lebaran


Rabu, 02 Juli 2014 / 08:23 WIB
Tarif peti kemas Tanjung Priok naik usai Lebaran
ILUSTRASI. Drama Red Balloon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana kenaikan tarif Container Handling Charge (CHC) atau pelabuhan peti kemas di Tanjung Priok yang diajukan PT Pelabuhan Indonesia II masih terus digodok oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menteri Perhubungan, Evert Ernest Mangindaan menyatakan, meski belum ada keputusan final terkait dengan rencana ini, namun dapat dipastikan kenaikan tarif pelabuhan ini akan dilakukan setelah Lebaran mendatang.

Pertimbangan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan pada saat ini adalah untuk menghindari dampak dari kenaikan tarif ini kepada para pengguna jasa angkutan atau perusahaan pelayaran sebelum Lebaran. "Misalnya, barang keluar masuk pelabuhan tarifnya naik, nanti konsumen membeli barang dengan harga lebih mahal," ungkap Mangindaan, Selasa (1/7).

Kendati begitu, Mangindaan bilang bahwa saat ini pemerintah sedang menimbang bahwa kenaikan tarif sebesar US$ 10 dari tarif yang berlaku saat ini, yakni US$ 83 per peti kemas. Artinya, tarif baru nanti sebesar US$ 93 per peti kemas.

Sayang, Mangindaan belum mau menjelaskan kenaikan secara bertahap tersebut. "Kami akan lihat dulu respon pasar melalui kenaikan bertahap, ini agar pengguna jasa angkutan pelabuhan ini tidak keberatan," katanya,.

Kenaikan tarif ini diajukan oleh Pelindo II dengan alasan sejak 2008, tarif di pelabuhan tidak pernah naik. Padahal pada tahun 2005 tarif CHC mencapai US$ 150 per peti kemas, sebelum akhirnya turun pada tahun 2008 menjadi US$ 83 per peti kemas.

Sebelum mengambil keputusan, pemerintah berpegang pada regulasi tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan. Pemerintah akan mengevaluasi kinerja dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

CHC adalah biaya bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal. Usulan kenaikan tarif CHC oleh PT Pelindo II berlaku di tiga terminal yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita bilang rencana ini harus ditunda karena pelayanan dari Pelindo II masih punya banyak kelemahan yang harus dibenahi. "Dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat masih tinggi yakni 6.4 hari dan menjadi dasar bahwa rencana ini harus ditunda," katanya.

Selain itu, pemerintah diminta kritis terhadap Pelindo II dan operator tiga terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini dengan melihat keuntungan mereka setiap tahunnya. "Kenaikan ini akan membuat ongkos logistik pengusaha kian membengkak dan mengurangi daya saing usaha," kata Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Suryadi Sasmita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×