Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap perkembangan terbaru terkait tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang akan dikenakan ke Indonesia.
Untuk diketahui, AS mengenakan tarif sementara sebesar 10% untuk semua negara yang berlaku 150 hari dan berakhir pada hari ini, Jumat (24/7/ 2026).
Namun, Airlangga meminta untuk menunggu keputusan final tarif berikutnya yang dikenakan ke Indonesia pada pekan depan.
Baca Juga: Mustika Ratu (MRAT): Prospek Industri Kosmetik di Indonesia Masih Menjanjikan
"Tarif kita tunggu minggu depan. Karena seharusnya dalam minggu ini investigasi Section 301 selesai, baik yang terkait forced labor maupun excess capacity," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/7/2026.
Saat ditanya mengenai status tarif setelah masa berlaku tarif sementara berakhir pada hari ini, Airlangga bilang ketentuan yang berlaku saat ini masih tetap sama hingga pemerintah AS menetapkan kebijakan baru.
"Sebelum ada tarif baru, (tarif sementara 10%) tetap berlaku," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengusulkan tarif sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara setelah masa tarif sementara berakhir.
Langkah ini menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali agenda tarif global Presiden Donald Trump setelah Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan tarif resiprokal 10% hingga 50% yang diberlakukan berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional guna menekan defisit perdagangan AS.
Baca Juga: RAAM Siapkan Rights Issue, Dana untuk Produksi Film dan Ekspansi Bioskop
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














