Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Selain itu juga dilakukan pendalaman jalan di median sepanjang 55,7 km untuk mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.
"Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 km, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan," tambahnya.
Sebagai informasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan, dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Baca Juga: Tarif tol Cipali golongan I naik mulai 3 Januari 2020
Firdaus menambahkan diharapkan dengan kepemilikan mayoritas saham oleh Astra Infra dapat meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol di Indonesia yang lebih baik.
Berikut tarif baru Tol Cipali:
1. Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000.
2. Golongan II menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.
3. Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000
4. Golongan IV Rp 222.000 dari Rp 255,000
5. Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000
Penulis : Rina Ayu Larasati
Editor : Erlangga Djumena
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari, Ini Daftar Besarannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News