Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lintas Marga Sedaya (Astra Infra Toll Road) akan memberlakukan tarif baru untuk ruas tol Cikopo-Palimanan ( Cipali) mulai, Jumat (3/1).
Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102.000.
Kenaikan tarif itu berdasarkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis menyebutkan, penyesuaian tarif berdasarkan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93%.
Baca Juga: Libur natal 2019, kendaraan di tol Cikampek melonjak hingga 90%
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Astra Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” sebut Firdaus dikutip dalam keterangan persnya, Senin (30/12).
Menurut dia, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada tahun 2019 bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah dilakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km.
Selain itu juga dilakukan pendalaman jalan di median sepanjang 55,7 km untuk mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.
"Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 km, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan," tambahnya.
Sebagai informasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan, dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Baca Juga: Tarif tol Cipali golongan I naik mulai 3 Januari 2020
Firdaus menambahkan diharapkan dengan kepemilikan mayoritas saham oleh Astra Infra dapat meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol di Indonesia yang lebih baik.
Berikut tarif baru Tol Cipali:
1. Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000.
2. Golongan II menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.
3. Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000
4. Golongan IV Rp 222.000 dari Rp 255,000
5. Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000
Penulis : Rina Ayu Larasati
Editor : Erlangga Djumena
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari, Ini Daftar Besarannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News