kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.923   53,00   0,30%
  • IDX 5.680   -141,04   -2,42%
  • KOMPAS100 733   -19,02   -2,53%
  • LQ45 559   -13,71   -2,39%
  • ISSI 197   -4,23   -2,10%
  • IDX30 318   -7,23   -2,22%
  • IDXHIDIV20 392   -8,58   -2,14%
  • IDX80 83   -2,13   -2,50%
  • IDXV30 106   -1,93   -1,78%
  • IDXQ30 103   -2,20   -2,10%

Tata niaga gula tak beres, APTRI lapor ke Ombudsman


Minggu, 29 Juli 2018 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. PETANI TEBU


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menerima pengaduan tata niaga gula yang disusun oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Pengaduan tersebut menyoal regulasi yang menjadikan Bulog sebagai penjual tunggal gula curah ke pasar, aturan impor gula dan penetapan harga pokok produksi (hpp).

"Laporan tersebut saya susun berdasarkan pertimbangan bahwa pemerintah secara sistematis menelantarkan petani tebu," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen, kepada Kontan.co.id, Jumat (27/7).

Pertama melalui aturan Kemdag yang menjadikan Bulog satu-satunya penjual gula curah telah mematikan kesempatan petani dan pedagang gula untuk menjual produknya secara bebas di pasar. Kemudian, penugasan Bulog serap gula petani di Rp 9.700 per kilogram juga tidak memberi solusi.

Pasalnya, menurut Soemitro harga gula petani kini tertekan di kisaran Rp 9.100 - Rp 9.300 per kilogram padahal biaya pokok produksi sebesar Rp 10.500 per kg. Maka kebijakan pemerintah menugaskan Bulog membeli gula petani ber SNI di Rp 9.700 sesungguhnya tidak menutupi biaya produksi petani.

Kemudian dari sisi impor, rembesan gula impor industri mempengaruhi neraca dagang dan harga gula konsumsi alias gula kristal putih. Menurut perhitungan Soemtitro, setiap tahun terdapat rembesan 800.000 ton gula industri ke pasar.

Akibatnya petani semakin tidak bisa bersaing karena gula biaya produksi tinggi namun harga jual ditekan murah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menyatakan akan menelusuri laporan tersebut kepada kementerian terkait. "Kami akan lihat pada Kementerian Perdagangan, KPK, dan cek Kementerian Perindustrian terkait rekomendasi," jelasnya.

Korelasinya, Kementerian Perdagangan sebagai badan penentu harga dan kebijakan importase, Kementerian Perindustrian terkait rekomendasi kebutuhan gula nasional, serta KPK terkait penutupan lelang gula rafinasi.

Terkait lelang gula rafinasi, Alamsyah mengaku mendukung lelang tersebut. Pasalnya dengan sistem lelang, perdagangan gula menjadi lebih transparan dan tercatat.

"Prinspinya kami mendukung lelang gula rafinasi itu tapi tidak dengan model penunjukkan seperti kemarin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×