kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tata niaga gula tak beres, APTRI lapor ke Ombudsman


Minggu, 29 Juli 2018 / 14:09 WIB
Tata niaga gula tak beres, APTRI lapor ke Ombudsman
ILUSTRASI. PETANI TEBU


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menerima pengaduan tata niaga gula yang disusun oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Pengaduan tersebut menyoal regulasi yang menjadikan Bulog sebagai penjual tunggal gula curah ke pasar, aturan impor gula dan penetapan harga pokok produksi (hpp).

"Laporan tersebut saya susun berdasarkan pertimbangan bahwa pemerintah secara sistematis menelantarkan petani tebu," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen, kepada Kontan.co.id, Jumat (27/7).

Pertama melalui aturan Kemdag yang menjadikan Bulog satu-satunya penjual gula curah telah mematikan kesempatan petani dan pedagang gula untuk menjual produknya secara bebas di pasar. Kemudian, penugasan Bulog serap gula petani di Rp 9.700 per kilogram juga tidak memberi solusi.

Pasalnya, menurut Soemitro harga gula petani kini tertekan di kisaran Rp 9.100 - Rp 9.300 per kilogram padahal biaya pokok produksi sebesar Rp 10.500 per kg. Maka kebijakan pemerintah menugaskan Bulog membeli gula petani ber SNI di Rp 9.700 sesungguhnya tidak menutupi biaya produksi petani.

Kemudian dari sisi impor, rembesan gula impor industri mempengaruhi neraca dagang dan harga gula konsumsi alias gula kristal putih. Menurut perhitungan Soemtitro, setiap tahun terdapat rembesan 800.000 ton gula industri ke pasar.

Akibatnya petani semakin tidak bisa bersaing karena gula biaya produksi tinggi namun harga jual ditekan murah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menyatakan akan menelusuri laporan tersebut kepada kementerian terkait. "Kami akan lihat pada Kementerian Perdagangan, KPK, dan cek Kementerian Perindustrian terkait rekomendasi," jelasnya.

Korelasinya, Kementerian Perdagangan sebagai badan penentu harga dan kebijakan importase, Kementerian Perindustrian terkait rekomendasi kebutuhan gula nasional, serta KPK terkait penutupan lelang gula rafinasi.

Terkait lelang gula rafinasi, Alamsyah mengaku mendukung lelang tersebut. Pasalnya dengan sistem lelang, perdagangan gula menjadi lebih transparan dan tercatat.

"Prinspinya kami mendukung lelang gula rafinasi itu tapi tidak dengan model penunjukkan seperti kemarin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×