kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tata niaga unggas dinilai bermasalah, peternak minta berdialog dengan Kementan


Senin, 15 Maret 2021 / 15:47 WIB
Tata niaga unggas dinilai bermasalah, peternak minta berdialog dengan Kementan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Diakui Hermawanto, baru-baru ini Kementan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan berupaya menjaga supply and demand DOC FS ayam ras pedaging dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen PKH No.08068/PK.230/F/03/2021 tentang Pengaturan dan Pengendalian Produksi anak ayam (DOC) FS, pada 8 Maret 2021 lalu. 

SE yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No.32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Baca Juga: Pasar pembiayaan sindikasi sudah mulai ramai pada awal tahun ini

Meski demikian, dia menilai Kementan belum melakukan stabilisasi perunggasan secara maksimal berkaitan dengan suplai LB, pakan, dan DOC dengan didukung data yang valid dengan pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kebijakan pemerintah sesuai kewenangannya. Kementan harus mengganti seluruh kerugian yang selama ini dialami peternak ayam rakyat sepanjang dua tahun terakhir.

"Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, pemerintah berkewajiban untuk menghentikan kerugian yang terus terjadi pada peternak mandiri Cq. Sdr. Alvino Antonio dengan melakukan tindakan sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan mengganti kerugian peternak rakyat sejumlah Rp 5,4 triliun," imbuh Hermawanto.

Selanjutnya: Setelah hampir 100 tahun hadir di Indonesia, Frisian Flag bangun pabrik 25 hektare

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×