kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tekan Polusi, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Kendaraan ODOL


Rabu, 06 September 2023 / 11:36 WIB
Tekan Polusi, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Kendaraan ODOL
ILUSTRASI. Hutama Karya melarang kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih alias ODOL melintas di Tol Trans Sumatera.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek.

Operasi penindakan ODOL tersebut dilakukan tanggal 22 - 31 Agustus 2023 kemarin pada ruas Tol Jakarta - Tangerang, Tol Serpong - Cinere, dan Tol JORR Non S.

Upaya ini dilakukan oleh BPTJ ini untuk memberi efek jera para pelanggar ODOL sekaligus menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.

Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo mengatakan, masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk ODOL.

Baca Juga: Lalu Lintas Tol Ramai, Begini Rekomendasi Saham Emiten Jalan Tol

Sebab, berkontribusi besar pada kerusakan jalan dan kecelakaan dan juga membuat polusi udara semakin tinggi. Hal itu akibat penggunaan bahan bakar yang lebih boros karena beban mesin yang harus bekerja lebih berat dari yang seharusnya.

"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).

Adapun, pada Operasi ODOL yang dilaksanakan di ruas Tol Jakarta - Tangerang, sejumlah 257 kendaraan besar terjaring operasi secara acak.

Dari jumlah tersebut terdapat 105 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terjadi pada kendaraan overloading atau kendaraan dengan muatan berlebih sebesar 57%.

Untuk ruas Tol Serpong - Cinere, dari 148 kendaraan yang diperiksa, terdapat 32 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terkait dengan kelengkapan administrasi sebesar, yaitu 63%.

Sementara itu pada ruas Tol JORR Non S terdapat 54 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih sebesar 47%.

Baca Juga: Sebanyak 210 Kendaraan Besar Terjaring ODOL di Ruas Tol Jakarta-Tangerang

Hasil pengawasan dan monitoring keseluruhan dengan total pemeriksaan dimensi dan muatan angkutan barang pada 459 kendaraan, ditemukan pelanggaran sebanyak 173 kendaraan.

Pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan yang mengalami overloading sebesar 38%, kemudian kendaraan yang dinyatakan over dimension sebesar 8%.

Lalu 33% kendaraan dengan kondisi ODOL, serta 21% lainnya kendaraan tidak memiliki administrasi lengkap.

Selanjutnya kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut dilakukan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga: Kemenhub-Apindo Terus Lakukan Diskusi Penerapan Kebijakan ODOL

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh The International Council on Clean Transportation (ICCT) pada tahun 2021, kendaraan bermesin diesel seperti truk menghasilkan emisi NOx (nitrogen oksida), tingkat emisi CO (karbon monoksida), dan HC (hidrokarbon) lebih tinggi dibandingkan kendaraan lainnya dan berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×