Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Karena itu, terjadi penurunan lalu lintas (lalin) harian hingga mencapai 60 persen, khususnya pada awal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun restrukturisasi perjanjian kredit sindikasi yang diberikan kepada PPTR adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas Pembiayaan terdiri dari 3 tranche, yaitu: Tranche A: Pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang. Tranche B: Pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian. Tranche C: Pembiayaan investasi semi junior loan dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian.
2. Jangka waktu fasilitas yaitu: Tranche A dan B : maksimal 14 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2035.
Tranche C : maksimal 15 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2036.
3. Grace period junior loan (Tranche C) sejak ditandatanganinya Amandemen Perjanjian Kredit hingga Desember 2030.
Baca Juga: Total utang bank Waskita Karya Rp 57 triliun per akhir 2020, upayakan restrukturisasi
Untuk diketahui, Jalan Tol Pejagan-Pemalang membentang sepanjang 57,5 kilometer yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Trans Jawa Jalur Utara.
Jalan tol ini terbagi dalam empat seksi yakni, Seksi 1 Pejagan-Brebes Barat, Seksi 2 Brebes Barat-Brebes Timur, Seksi 3 Brebes Timur-Tegal Timur, serta Seksi 4 Tegal Timur-Pemalang Tol Pejagan-Pemalang ini juga merupakan salah satu ruas tol utama penghubung ruas lainnya di Trans Jawa. (Suhaiela Bahfein)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raih Restrukturisasi Kredit Sindikasi Rp 4,55 Triliun, Waskita Bayar Utang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News