kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Telat laporkan meteran listrik PLN melalui WA, ini hitungan tagihan bulan Juni


Kamis, 28 Mei 2020 / 01:00 WIB
Telat laporkan meteran listrik PLN melalui WA, ini hitungan tagihan bulan Juni


Reporter: kompas.com, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Hari Rabu, 27 Mei merupakan batas terakhir bagi pelanggan listri PT PLN untuk memberikan laporan penggunaan listrik mereka secara mandiri kepada PT PLN melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Jika Anda telat memberikan laporan listrik, maka tagihan yang harus Anda bayar pada bulan Juni 2020 adalah berdasarkan hitungan rata-rata pemakaian bulanan dalam tiga bulan terakhir yakni Apri, Maret dan Februari.

Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, mengatakan pelaporan angka di meteran listrik lewat Whatsapp dilakukan sebagai upaya manajemen PLN untuk menerapkan physical distancing.

“Ini bagian dari physical distancing yang kami lakukan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” ujar Yuddy seperti dikutip Kompas.com.

Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.

“Jadi di akhir bulan April ini pelanggan akan melaporkan untuk rekening tagihan bulan Mei. Demikian juga pada akhir Mei, kami mohon pelanggan dapat mengirimkan kembali angka stan meter untuk dasar perhitungan tagihan bulan Juni,” tutur Yuddy.

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan apabila pelanggan tidak mengirimkan foto meteran, maka biaya tagihan listrik Aprik 2020 akan dihitung dengan biaya penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

"Jakarta masih (perlu mengirimkan foto meteran). Kalau enggak kirim dirata-rata 3 bulan," kata Dita.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×