kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Telat laporkan meteran listrik PLN melalui WA, ini hitungan tagihan bulan Juni


Kamis, 28 Mei 2020 / 01:00 WIB
Telat laporkan meteran listrik PLN melalui WA, ini hitungan tagihan bulan Juni


Reporter: kompas.com, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sekema pemberian tagihan dengan konsumsi rata-rata sejak Desember 2019 hingga Februari 2020 memang sudah diumumkan oleh PLN.

Dita menjelaskan, apabila nantinya tagihan rata-rata tidak sesuai dengan tagihan sebenarnya, maka akan ada koreksi yang dilakukan pada bulan berikutnya.

"Kalau lebih kurangnya bisa dikoreksi bulan depannya," katanya.

Lebih lanjut, bagi konsumen yang ingin mengetahui data historis biaya tagihan listrik selama 3 bulan terakhir dapat mengakses aplikasi PLN Mobile.

Sebelumnya, PLN telah menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan pascabayar.

PT PLN menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi sebagian pelanggan pascabayar. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). 

Sebagai gantinya, untuk rekening Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui Whatsapp di nomor terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter.

Dikutip dari keterangan resmi PLN, untuk pelaporan bulan Mei, pengiriman foto dilakukan selama 4 hari, yakni dari 24 Mei sampai 27 Mei 2020. Itu artinya, hari ini menjadi batas terakhir pelaporan foto stand meter listrik lewat WhatsApp.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×