Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang diberlakukannya kewajiban registrasi ulang pelanggan telekomunikasi prabayar, muncul kekhawatiran adanya penyalahgunaan data pribadi oleh operator.
Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat mengatakan meski secara teknis pengumpulan data NIK dan nomor kartu keluarga dipusatkan tata kelolanya oleh pemerintah, proses validasi data tetap dilakukan oleh operator telekomunikasi.
"Artinya pihak pertama yang akan melakukan pengumpulan dan pemrosesan seluruh data (pribadi) pelanggan adalah penyedia layanan," kata Wahyudi, Rabu (18/10) di Kantor Elsam, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Adita Irawati, Vice President Corporate Communication Telkomsel, menjamin data pelanggan Telkomsel saat proses registrasi ulang yang mulai dilaksanakan 31 Oktober mendatang aman.
"Kami akan melindungi kepentingan pelanggan sesuai UU perlindungan Konsumen," kata Adita kepada KONTAN, Rabu, (18/10) melalui ponsel.
Adita membantah jika selama ini operator telekomunikasi dituding kerap melakukan profiling terhadap pelanggan, untuk kemudian menjual datanya kepada pihak ketiga.
Termasuk yang berhubungan dengan proses registrasi ulang sim card kelak. Sebab menurutnya detail data yang di input pelanggan akan masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, bukan kepada operator.
"Kami tidak mungkin menjual profil pelanggan kepada pihak ketiga, Lagipula kami harus lebih fokus ke pelayanan, bukan profiling," lanjut Adita.
Ketentuan registrasi ulang sim card ini sendiri akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017, dan memiliki waktu tenggat hingga 28 Februari 2018. Pelanggan yang tak melakukan registrasi ulanh dalam jangka waktu tersebut maka akan diblokir nomornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News