Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, pemerintah telah menerima Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari Telkom (6/9) dan Telkomsel (7/9). Penyerahan berkas tersebut menjadi satu kemajuan dalam perumusan biaya interkoneksi. DPI menjadi tolok ukur dalam negosiasi pengajuan biaya interkoneksi atas usul operator.
Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) akan menindaklanjuti masuknya DPI yang dikirim oleh operator Telkomsel dan Telkom.
"BRTI nanti akan melakukan evaluasi dari isi DPI operator tersebut, dengan lama proses evaluasi 10 hari," ungkap Noor Iza di Jakarta, Jumat (9/9).
Artinya, Kominfo dan BRTI memiliki waktu sampai tanggal 17 September 2016 untuk menentukan usulan tersebut diterima atau tidak. Dia mengatakan dalam DPI itu, Telkom Group menawarkan usulan biaya interkoneksi.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan sebelum mendapatkan angka yang pasti. Dalam proses tersebut, BRTI akan mempertimbangkan usulan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan tersebut juga masuk tahap negosiasi.
”Apabila hasil evaluasi yang disampaikan isinya menerima usulan DPI maka dilakukan penetapan DPI perubahan, nah, angka dalam usulan DPI belum bisa dirilis BRTI,” ujarnya.
Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah memberikan batas waktu kepada operator untuk menyerahkan DPI paling lambat 15 Agustus. Sementara itu, ditargetkan penerapan biaya interkoneksi bisa dimulai 1 September 2016. Namun, target tersebut tidak dapat dipenuhi. Lantaran Telkomsel belum menyerahkan DPI.
Telkomsel sendiri beralasan surat yang mereka layangkan kepada Kominfo belum mendapat balasan. Penundaan tersebut menjadi salah satu bentuk protes mereka. Iza mengatakan surat tersebut akan dijadikan latar belakang pertimbangan tentang usulan dalam DPI. "Surat tanggapan yang sebelumnya, sudah tidak ada masalah lagi, karena sudah ada DPI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News