Reporter: Petrus Dabu | Editor: Test Test
JAKARTA. PT Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) belum bisa menggelar tender pengelolaan air bersih berteknologi ultrafiltrasi di empat lokasi di DKI Jakarta. Karena, Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum juga dikeluarkan. Padahal, PAM Jaya sudah mengajukan surat tersebut sejak beberapa bulan lalu.
"Sekarang ini masih belum keluar SIPA, bagaimana kami mau tender kalau belum ada izin," keluh Mauritz Napitupulu, Direktur Utama PAM Jaya kepada KONTAN, Senin (24/10). Ia mengatakan, tender ini penting guna meningkatkan pasokan air minum di DKI Jakarta.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, PAM Jaya akan mengolah air di empat kali yaitu Banjir Kanal Barat (BKB), Cengkareng Drain, Kali Krukut, dan Kali Pesanggrahan. Kapasitas air bersih yang akan diolah dari masing-masing kali ini mencapai 1 kubik per detik. Namun, untuk bisa mengolah air dari empat kali tersebut, PAM Jaya harus mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
Jika izin sudah di kantong, maka PAM Jaya akan segera menender proyek-proyek tersebut. Rencanannya, PAM Jaya akan lebih dulu menggelar tender untuk Banjir Kanal Barat dan Cengkareng Drain. Mauritz menuturkan, masing-masing pemenang tender perlu menggelontorkan investasi Rp 150 miliar untuk menggarap masing-masing proyek. Proses pembangunan ini diperkirakan akan menelan waktu enam bulan.
Setelah mulai beroperasi, PAM Jaya akan membeli air bersih yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan air tersebut. "Kami akan membeli air dengan kualitas air minum, jadi bukan air bersih, dengan harga kurang lebih Rp 1.500-2.000 per kubik," ujar Mauritz.
Sejauh ini sudah ada sejumlah investor yang tertarik untuk berinvestasi di empat proyek ini. Perusahaan-perusahaan tersebut menurut Mauritz terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan asing dari Korea, Amerika Serikat, Singapura, dan Australia.
Secara terpisah, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU, M Amron mengakui, pihaknya sudah menerima surat permohonan penggunaan air dari empat kali tersebut dari PAM Jaya. Namun Kementerian PU belum bisa memutuskan hal itu lantaran masih mengkaji proyek ultrafiltrasi tersebut.
Ia menerangkan, kajian ini terkait dengan ketersediaan debit air di empat lokasi tersebut. "Sekarang harus dilihat kalau kemarau berapa debit airnya, kalau kemarau tidak ada air bagaimana," ujar Amron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News