kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Terbitkan Aturan Formula Harga Dasar Baru, Begini Dampak Bagi Besaran Subsidi Solar


Senin, 18 Desember 2023 / 18:34 WIB
Terbitkan Aturan Formula Harga Dasar Baru, Begini Dampak Bagi Besaran Subsidi Solar
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menetapkan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu baru. KONTAN/Baihaki/17/7/2023


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu baru melalui Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023. Dalam hal ini formula harga dasar minyak tanah tidak terdapat perubahan sedangkan untuk BBM Solar ditetapkan sama untuk semua badan usaha. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, formula harga dasar merupakan dasar bagi Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu. 

“Ini sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (18/12). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) Terbaru

Adapun melalui Kepmen No 439/2023 JBT jenis minyak tanah tidak terdapat perubahan. Namun, untuk JBT jenis Minyak Solar sesuai hasil rekomendasi reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam rangka efisiensi maka formula harga dasar JBT Minyak Solar ditetapkan sama untuk semua Badan Usaha yang mendapatkan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dari Pemerintah.

Pada Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 ditetapkan satu formula harga dasar untuk Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT yaitu 100% HIP Minyak Solar + Rp868/liter. 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Aktifkan Satgas, Menjamin Distribusi Energi Selama Libur Nataru

“Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter,” ujar Dadan. 

Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×