Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk menunda pembangunan proyek Summarecon Bandung di Bandung, Jawa Barat. Walikota Bandung Ridwan Kamil menghentikan rencana pembangunan proyek itu karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB.
Saat ini, Summarecon baru mengantongi surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) saja. Sementara IMB proyek itu masih dalam proses di kantor walikota.
Corporate Secretary PT Summarecon Agung Michael Yong mengakui waktu pengurusan dua izin itu tidak sinkron. Padahal rencananya, proyek mixed used seluas 300 hektar (ha) tersebut akan diluncurkan April 2015 nanti.
Alhasil, Summarecon memutuskan menunda peluncuran proyek itu dengan target paling cepat Mei. Pilihan lain perusahaan itu adalah, meluncurkan proyek di tiga bulan pasca Mei, yakni Agustus. "Pada Juni dan Juli bertepatan Lebaran, dimana masyarakat akan banyak belanja sehingga mereka akan kekurangan uang. Jadi, pas Lebaran, penjualan properti akan lemah," kata Michael beralasan.
Catatan saja, perusahaan berkode SMRA di Bursa Efek Indonesia itu telah menyiapkan dana investasi sekitar Rp 500 miliar untuk merealisasikan Summarecon Bandung. Dana tersebut berasal dari alokasi belanja modal tahun ini sebesar Rp 3 triliun. Sumber dana belanja modal adalah kombinasi antara pinjaman dan kas internal.
Summarecon merancang pengembangan Summarecon Bandung untuk jangka waktu hingga sepuluh tahun ke depan. Khusus tahun ini, perusahaan itu menargetkan penjualan sekitar Rp 800 miliar dari Summarecon Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News