kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Terikat Kontrak Karya, Pengambilalihan Tambang Emas Martabe Dianggap Terlalu Dini


Minggu, 01 Februari 2026 / 15:18 WIB
Terikat Kontrak Karya, Pengambilalihan Tambang Emas Martabe Dianggap Terlalu Dini
ILUSTRASI. Tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (DOK/PTAR)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono meminta pemerintah lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait pengambilalihan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR).

Menurut Sudirman keputusan untuk pengambilalihan tambang milik anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) itu masih terlalu dini. 

"Untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu premature," ungkap Sudirman dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Berbeda dengan pernyataan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan) yang tidak menjelaskan jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Agincourt, Perhapi menerangkan bahwa pemilik tambang emas Martabe itu memegang izin Kontrak Karya (KK).

Baca Juga: Dyandra (DYAN) Garap Sederet Acara di 2026, dari IIMS hingga Konser K-Pop

"Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan izin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri," jelas Sudirman.

"Hingga saat ini, sepanjang yang kami ketahui, Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK PT AR tersebut," tambahnya.

Sudirman menambahkan, sepanjang kontrak karya PT AR masih berlaku maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan.

Terkait rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan PT AR secara sepihak, Perhapi berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum.

"Pencabutan izin atau pemutusan kontrak karya seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," kata dia.

Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tidak didasarkan pada evaluasi yang  proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat.

"Ini baik secara prosedural maupun substantif," ungkapnya.

Baca Juga: Harga Patokan Ekspor Emas dan Konsentrat Tembaga Naik pada Periode I Februari 2026

Dalam upaya untuk mencabut izin sebuah tambang atau memutus hubungan kontrak karya Perhapi memandang, seharusnya pemerintah melalui prosedur hukum yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya.

Selama pelaku usaha pemegang Kontrak Karya atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, Sudirman menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak karya tersebut.

"Jika berdasarkan temuan Satgas PKH diindikasikan PT AR melakukan pelanggaran lingkungan, hal tersebut dapat menjadi indikasi awal, tetapi pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability," kata dia.

Perusahaan yang dikenai sanksi pun berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif.

Adapun, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang menggugat perdata perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agincourt digugat untuk membayar ganti rugi hingga Rp200 miliar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Gugatan didaftarkan sejak 20 Januari 2026.

"Menurut kami, sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu, dan biar nanti Keputusan majelis hakim (yang sudah inkracht tentunya) yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt. Sebelum bertindak lebih jauh hingga ke pemutusan kontrak karya pertambangan ataupun pengambilalihan operasional tambang mereka," tutupnya. 

Selanjutnya: Sentimen MSCI Hantui Rupiah, BI Diharapkan Terus Lakukan Intervensi

Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×