kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Terimbas demo, MRT Jakarta memperpendek rute


Kamis, 08 Oktober 2020 / 21:31 WIB
ILUSTRASI. Penyesuaian rute ini mengantisipasi kericuhan yang menyasar stasiun MRT Jakarta.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rute perjalanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta mengalami penyesuaian akibat aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Penyesuaian rute ini mengantisipasi kericuhan yang menyasar stasiun MRT Jakarta.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, rute kereta cepat MRT Jakarta diperpendek. Hal ini dilakukan karena adanya massa aksi yang berunjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“MRT Jakarta saat ini hanya beroperasi dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Dukuh Atas BNI. Sambil menunggu perkembangan situasi keamanan lebih lanjut,” kata Kamaluddin, Kamis (8/10).

Kamaluddin mengatakan penyesuaian rute mempertimbangkan situasi keamanan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Situasi di kawasan itu sedang tidak kondusif akibat adanya demonstrasi.

Baca Juga: Ada demonstrasi menolak omnibus law, begini cara berkendara aman melewati unjuk rasa

Seperti diketahui, demonstran yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) sekitar Istana Negara berujung ricuh. Massa yang merangsek maju di sekitar Harmoni, Jakarta Pusat dibalas dengan tembakan gas air mata oleh pihak Kepolisian untuk membubarkan massa.

Sama halnya dengan jadwal dan rute pelayanan transportasi Transjakarta dan KRL, jadwal MRT Jakarta juga mengalami perubahan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Perubahan jam operasional MRT Jakarta menjadi pukul 06.00 sampai 18.00 yang diberlakukan sejak 10 April 2020 sesuai instruksi Gubernur Anies Baswedan. Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker, pemeriksaan suhu, dan pembatasan maksimal 60 orang di setiap kereta.

Baca Juga: Istana Negara tegaskan tak ada opsi menerbitkan perppu untuk batalkan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×