kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terjerat PKPU, Sky Energy (JSKY) Berharap Damai


Kamis, 29 Desember 2022 / 19:26 WIB
Terjerat PKPU, Sky Energy (JSKY) Berharap Damai
ILUSTRASI. PLTS Terapung milik PT Sky Energy Indonesian Tbk (JSKY)


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) akan terus berjuang agar gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat berakhir dengan damai. Direktur Utama JSKY Jung Fan mengatakan bahwa kepailitan ini merugikan banyak pihak.

"Kami akan hadapinya. Kami akan berjuang agar gugatan atau PKPU ini menjadi damai. Kepailitan ini sangat merugikan semua," kata dia dalam paparan publik yang berlangsung virtual, Kamis (29/12).

Sebagai informasi, JSKY menghadapi tuntutan PKPU yang diajukan oleh PT Sarana Raya Ninaren pada 1 November 2022. PKPU disodorkan Sarana Raya, karena Sky Energy Indonesia tidak sanggup bayar utang Rp 817,21 juta.

Permohonan PKPU diajukan PT Sarana Raya melalui perkara nomor 308/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN. Niaga Jkt.Pst tanggal 1 November 2022.

Baca Juga: Permintaan Solar Panel Sky Energy Indonesia (JSKY) dari Pengembang Perumahan Naik

Sky Energy Indonesia mengalami kendala pembayaran akibat kesulitan finansial. Hal ini juga merupakan efek pandemi Covid-19 yang menyebabkan adanya keterlambatan pengadaan bahan produksi dari China.

Sidang perdana PKPU telah dilakukan pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua akan digelar pada 16 November 2022 dengan agenda penunjukan legalitas para pihak dan jawaban termohon.

Mengenai PKPU PT Itochu Indonesia melalui perkara nomor 251/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim pemeriksa telah memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Pembacaan putusan perkara itu telah dilakukan dalam sidang pada 31 Oktober 202.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×