kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.538   96,00   0,58%
  • IDX 8.047   21,43   0,27%
  • KOMPAS100 1.124   0,19   0,02%
  • LQ45 813   -2,36   -0,29%
  • ISSI 278   1,82   0,66%
  • IDX30 423   -0,98   -0,23%
  • IDXHIDIV20 485   -4,90   -1,00%
  • IDX80 123   -0,04   -0,03%
  • IDXV30 132   -1,02   -0,77%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,01%

Terlambat bangun PPJB bisa batal, Gapuraprima: Tidak fair!


Selasa, 20 Agustus 2019 / 20:49 WIB
Terlambat bangun PPJB bisa batal, Gapuraprima: Tidak fair!
ILUSTRASI. Aparteman Montblanc Gapuraprima


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerbitkan aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Aturan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 kini mengatur.

Dalam aturan itu, jika developer terlambat melakukan pelaksanaan pembangunan dan penandatanganan PPJB dan akta jual beli (AJB), maka pembeli dapat membatalkan pembelian. Dalam aturan tersebut, developer juga wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian ke konsumen.

Baca Juga: OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta

Sementara jika konsumen membatalkan pembelian tanpa ada penyebab kelalaian developer, maka pengembang mengembalikan uang konsumen dipotong 10% dari pembayaran yang telah diterima developer, ditambah atas biaya pajak yang telah diperhitungkan.

Direktur PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) Alvin F Iskandar menilai keterlambatan pembangunan bisa disebabkan oleh banyak faktor selain faktor developer itu sendiri.

“Dari perizinan bisa, dari hal lain di operasional. Saya rasa ga fair juga karena bangunan sudah jadi kecuali belum jadi minta balik (uang),” katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (20/8).

Menurut Alvin, progress pembangunan bisa menjadi salah satu pertimbangan terkait jumlah yang harus dikembalikan developer ke konsumen. Misalnya, seandainya progress pembangunan terlambat tapi sudah 80%. “Dananya sudah terpakai untuk pembangunan,” tambah Alvin.

Menurut Alvin, sebaiknya progress pembangunan harus jadi pertimbangan terkait berapa jumlah uang yang harus dikembalikan. Baik jika pengembalian dilakukan karena keterlambatan pembangunan, maupun jika konsumen tidak jadi melakukan pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×