kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Terpukul corona, bisnis Ever Shine Tex (ESTI) tertolong permintaan masker & APD


Minggu, 10 Mei 2020 / 14:33 WIB
Terpukul corona, bisnis Ever Shine Tex (ESTI) tertolong permintaan masker & APD
ILUSTRASI. Ever Shine Tex Tbk (ESTI) didirikan 11 Desember 1973 dengan nama PT Ever Shine Textile Industry dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1975. Induk usaha dan induk usaha terakhir Ever Shine Tex Tbk adalah PT Cahaya Interkontinental. Berdasarkan


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

Adapun sampai tahun 2019, ESTI membukukan pendapatan bersih US$ 29,89 juta atau turun 17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya US$ 35,98 juta.

Penjualan ekspor turun paling dalam sebanyak 30% year on year (yoy) atau senilai US$ 10,29 juta saat itu.

Pasar ekspor tercatat berkontribusi 35% dari total revenue di 2019. Erlien mengatakan, perang dagang di tahun kemarin membuat produk tekstil asal China membanjiri pasar ekspor perusahaan.

Baca Juga: Puluhan saham mentok ke level gocap pada Februari 2020

Sementara dari sisi pasar domestik di 2019, ESTI mencatatkan penjualan sebanyak US$ 19,6 juta saat itu atau turun 7,6% yoy. Turunnya pendapatan bersih diikuti oleh penurunan beban pokok penjualan sebesar 13% yoy menjadi US$ 28,55 juta di tahun kemarin.

Sehingga laba kotor perseroan selama 2019 tercatat senilai US$ 1,33 juta atau anjlok 58% yoy. Alhasil bottomline ESTI mencatatkan nilai negatif US$ 2,79 juta pada tahun lalu, padahal di tahun sebelumnya perseroan masih membukukan laba bersih senilai US$ 1,41 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×