kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Terpuruk karena pandemi, begini curhatan dan harapan pelaku usaha hotel dan restoran


Senin, 05 Juli 2021 / 15:38 WIB
Terpuruk karena pandemi, begini curhatan dan harapan pelaku usaha hotel dan restoran
ILUSTRASI. Pengunjung menggunakan masker. KONTAN/Baihaki/11/6/2021


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Potensi PHK

Dengan kondisi seperti ini, Sutrisno Iwantono bilangm pengusaha dihadapkan pada pilihan yang sulit. Penghentian kegiatan operasional memaksa pelaku usaha mengambil langkah merumahkan karyawan untuk sementara. Pada gilirannya bukan tidak mungkin akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sutrisno menerangkan, urusan ketenagakerjaan di bisnis hotel dan restoran masuk pada ketegori variable cost. Artinya, biaya yang dikeluarkan akan bertambah seiring dengan penjualan atau output yang dihasilkan, begitu juga sebaliknya.

Dengan penurunan okupansi dan penutupan restoran, maka tenaga kerja yang diperlukan pun akan berkurang. "Kalau jumlah kamar turun, pasti tenaga housekeeping akan turun. Demikian juga restoran, kalau tutup, bagaimana mau mempekerjakan orang?" kata Sutrisno.

Dia tidak merinci jumlah karyawan yang sementara ini dirumahkan, namun sebagai gambaran, pengurangan pekerja akan mengikuti persentase penurunan output atau okupansi. "Misalnya kalau turun dari 40% menjadi 20%, berarti 20% (penurunan karyawan). Kurang lebih seperti itu logikanya," terang Sutrisno.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Pesat, Ekonomi Terguncang Hebat

Adapun, jumlah tenaga kerja yang terserap pada sektor hotel dan restoran mencapai lebih dari 500.000 orang secara nasional. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah tenaga kerja hotel dan restoran mencapai sekitar 100.000 orang.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Hotel Bintang 2,3,4,5 BPD PHRI DKI Jakarta Faris Setiabudi mengaku pelaku usaha masih berupaya menghindari PHK. Sejumlah skema ketenagakerjaan ditempuh, mulai dari merumahkan untuk sementara waktu hingga penawaran unpaid leave atau cuti tidak dibayar. Masalahnya, belum ada kepastian sampai kapan pelaku usaha bisa bertahan.

"Kami lihat dulu potensinya berapa lama. Yang jelas kami kehilangan banyak bisnis yang telah dijanjikan semacam wedding. Kami mesti kembalikan yang DP, itu sulit, padahal uangnya sendiri sudah digunakan untuk pegawai. Ini menambah beban yang mana kami sudah berusaha survive selama 1,5 tahun," terang Faris.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×