kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Terpuruk karena pandemi, begini curhatan dan harapan pelaku usaha hotel dan restoran


Senin, 05 Juli 2021 / 15:38 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung menggunakan masker. KONTAN/Baihaki/11/6/2021


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Usulan Pelaku Usaha

Agar bisa bertahan, BPD PHRI Jakarta pun menyampaikan sejumlah usulan. Antara lain, pertama, meminta adanya stimulus berupa subsidi 30%-50% atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen pemakaian minimum. Kedua, subsidi 30%-50% atas biaya penggunaan air tanah.

Ketiga, pengurangan beban pajak yang mencakup PB1, PPh, PPN, dan pajak lainnya melalui skema incentive atau cashback. Keempat, adanya keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge untuk restoran yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM darurat.

Kelima, pembebasan perpanjangan perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM darurat. Dari sisi perizinan ini, Sutrisno Iwantono menyampaikan pihaknya mengusulkan untuk perpanjangan izin yang berkaitan dengan operasional hotel dan restoran dapat dilakukan moratorium atau dipermudah, serta biaya perpanjangan pada tahun ini bisa dihapuskan atau dikurangi.

Di bidang ketenagakerjaan, PHRI Jakarta berharap pemberlakuan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual), dapat didukung oleh Pemerintah. 

Selanjutnya, ada pemberian subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM darurat. Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan. Tak kalah penting, adanya percepatan vaksinasi untuk karyawan dan dapat diperluas ke keluarga karyawan.

 

Selanjutnya: Sektor Jasa Masuk Incaran Aparat Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×