kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tersandung kasus HAM, Exxon Mobil jual aset di Indonesia


Selasa, 09 Agustus 2011 / 10:20 WIB
Tersandung kasus HAM, Exxon Mobil jual aset di Indonesia
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Asnil Bambani Amri, Bloomberg | Editor: Asnil Amri

TEXAS. Raksasa energi dari Amerika Serikat (AS) Exxon Mobil akan menjual ladang gas alam miliknya yang ada di Indonesia. Penjualan aset itu dilakukan karena Exxon tersandung masalah hukum terkait hak azazi manusia di Naggroe Aceh Darussalam (NAD).

Aset yang akan dijual tersebut meliputi ladang gas Arun dan ladang gas di lepas pantai Sumatera Utara. ”Aset itu memiliki rata-rata produksi gas alam cair sebanyak 215 juta kaki kubik per hari pada tahun lalu,” ujar Eglintion dalam surat elektroniknya.

Juli lalu, pengadilan banding di AS mengembalikan gugatan yang diajukan hakim pengadilan rendah. Hakim memutuskan bahwa Exxon harus berhadapan dengan tuduhan turut membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan, penyiksaan, serangan seksual dalam konflik yang terjadi di NAD.

Menanggapi tuduhan itu, Exxon menyatakan ”Kami melawan klaim yang tidak berdasar itu selama bertahun-tahun.”

Hari ini, Selasa (9/8) Exxon kembali mengajukan banding meminta pengadilan mengkaji keputusan tiga hakim panel. Eglinton bilang, upaya penjualan aset di Indonesia itu sudah masuk dalam rencana operasi perusahaan, dan tidak berhubungan dengan kasus yang terjadi di NAD.

”Penjualan tidak ada kaitannya dengan pengadilan di Aceh,” kilah Eglinton. Ia menambahkan, Exxon sudah lebih dari 100 tahun berada di Indonesia dan tetap akan mempertahankan investasi di Indonesia.

Singkat cerita, Exxon Indonesia menjadi tergugat dalam kasus yang diajukan oleh 11 desa di NAD. Para pengguat mengklaim, pihak pengamanan Exxon telah melakukan penyiksaan, pemerkosaan dan pembunuhan ketika melindungi proyek-proyek gas perusahaan. Namun, Exxon menolak semua tuduhan penggugat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×