Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PRRN), Alvino Antonio menyebut Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah berjanji menindaklanjuti Nota Keberatan yang dilayangkan pihaknya. Alvino bilang masalah tata niaga unggas membuat peternak terus merugi.
“Saya pribadi sudah tidak bisa beternak lagi, karena terlilit hutang. Sudah tidak dipercaya mitra, apalagi bank. Saya tetap akan tempuh upaya apapun untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha ayam kami,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (12/4).
Sebelumnya, Alvino melalui kuasa hukumnya Hermawanto, telah melayangkan dua kali Nota Keberatan kepada Kementan pada 15 Maret dan 29 Maret 2021.
Baca Juga: Ada Kementerian Investasi, begini respons Hipmi
Hermawanto mengatakan, pihaknya meminta Kementan menyelesaikan sengkarut persoalan perunggasan di Indonesia. Adapun tuntutannya, antara lain, stabilisasi perunggasan secara maksimal berkaitan dengan supply live bird, pakan, dan anak ayam (DOC), dengan didukung data yang valid dengan pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kebijakan pemerintah sesuai kewenangannya. Kedua, mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020, sebesar Rp 5,4 Triliun.
“Ada masalah tentang kebijakan. Terutama soal narasi kemitraan yang sesungguhnya membunuh peternak mandiri. DOC dikuasai perusahaan-perusahaan besar, peternak rakyat tidak mampu bersaing. Sampai harga pun dikendalikan oleh mereka. Kementan sebagai leading sector perunggasan harus melindungi peternak rakyat dan mengganti kerugian peternak rakyat,” kata Hermawanto.
Hermawanto mengakui, kebijakan afkir dini yang diberlakukan pada 2016 lalu cukup baik untuk menekan supply ayam yang melimpah di pasaran. Namun kebijakan itu hanya temporal dan kembali membuat peternak unggas mandiri menderita dua tahun terakhir.
Baca Juga: Ini penyebab penurunan kinerja Malindo Feedmill sepanjang tahun 2020
Tupoksi Kementan, sebut dia, bukan hanya sebagai penyedia daging unggas tetapi juga harus melindungi peternak unggas mandiri. Maka dari itu, perlu adanya perlindungan usaha sesuai amanah undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Jangan lupa, Kementan tidak hanya berkewajiban menjamin stock ayam. Tapi ada kewajiban memberikan perlindungan kepada peternak mandiri. Lindungi kami, jangan petinju kelas bulu lawan petinju kelas berat. Itu tidak akan adil,” imbuh Hermawanto.
Selanjutnya: Kementan: Ketersediaan bahan pangan impor cukup hingga Mei
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News