Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak akan mengeluarkan jurus baru untuk mendongkrak pemasukan pajak properti. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna bilang, pihaknya tidak memiliki kiat khusus menagih pajak kepada perusahaan properti.
Untuk menagih tunggakan pajak, sejatinya kantor pajak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika tidak dibayar maka akan mengeluarkan Surat Paksa, penyitaan, dan lelang. "Kami target di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Rp 40 triliun per tahun," katanya, Kamis (13/3).
Seperti diketahui DJP telah melakukan pemeriksaan pajak properti mulai Agustus 2013, namun dari pemeriksaan itu nilai SKP diterbitkan masih mini, tak sampai Rp 1 triliun.
Soal tax gap atau selisih realisasi penarikan dan potensi pajak yang besar di sektor properti yang mencapai lebih dari Rp 200 triliun, menurut Dadang, potensi itu baru menghitung nilai jual dikalikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Sedangkan penghitungan PPN akhir, harus memperhitungkan PPN keluaran dan PPN masukan.
Contohnya, nilai jual Rp 10 miliar, PPN akhir yang harus ditagih bukan Rp 1 miliar, namun cuma Rp 300 juta. "Tidak bisa dihitung dari omzet, harus dipotong PPN pemasukan dari pembelian besi, baja, semen, pasir, dan bata," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News