kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tifatul bertemu penyelenggara tv bahas tv digital


Jumat, 09 Maret 2012 / 07:47 WIB
ILUSTRASI. Suasana penambangan batubara menggunakan bucket wheel escavator di lokasi penambangan batubara PT. Bukit Asam (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (20/5). KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu, tepatnya 7 Maret melakukan pertemuan dengan para direksi penyelenggara televisi(TV). Dalam pertemuan tersebut topik yang dibahas yaitu mengenai persiapan menyongsong penyelenggaraan TV digital di Indonesia.

Berkaitan dengan banyaknya masukan tentang peraturan TV digital yang tak berkekuatan hukum, Tifatul mengatakan, tidak mungkin Kemkominfo mempersiapkan TV digital ini tanpa dasar hukum yang jelas. "Dasarnya ada, yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (7/3).

Selain itu, menurut Tifatul, seluruh peraturan TV digital baik Permen no 22 Tahun 2011 dan Permen no 23 Tahun 2011 sudah diuji publikan secara terbuka dan transparan. “Dan bahkan nanti saat seleksi pun akan tetap mengutamakan transparansi dan menutup peluang adanya monopoli,” ujarnya.

Menurut Tifatul, Kominfo juga menghormati pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR-RI namun demikian, secara legal formal UU yang ada mengenai penyiaran adalah UU No. 32 Tahun 2002, sehingga tetap wajib menghormati UU yang masih berlaku ini. "Kominfo sangat menghormati ajakan DPR-RI untuk melakukan diskusi mengenai televisi digital dan untuk itu presentasi lengkap juga sudah disampaikan kepada para pimpinan dan anggota Komisi 1 DPR-RI pada tanggal 25 Januari 2012,” ungkapnya.

Tifatul mengatakan, Kemkominfo sangat terbuka dan responsif terhadap berbagai masukan yang ada dan akan terus melakukan sosialisasi secara intensif baik kepada para pemangku kepentingan maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai informasi, diskusi dengan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)-pun juga sudah digelar di Kemkominfo pada tanggal 22 Februari 2012 lalu.

Tifatul meyakinkan, rencana tahap gelaran televisi digital harus dimulai di tahun 2012 ini, yaitu selain karena alasan luas wilayah, kondisi ekonomi dan demografi daerah juga untuk mempertimbangkan keputusan International Telecommunication Union (ITU) melalui the Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement. “Setiap negara memiliki pilihan masing-masing jangka waktunya adalah hak masing-masing, namun tidak mungkin terlalu lama untuk tidak memasuki era digital,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, hampir lebih dari dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan televisi digital. Di antaranya seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, Korea Selatan, China, Inggris, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Menanggapi pertemuan dengan pihak Kominfo, Bambang Santoso, Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia(ATVJI) sekaligus pemilik Cahaya TV Banten(CTV) menuturkan, asosiasi TV jaringan masih sama dengan sikap sebelumnya yang mengatakan bahwa penyelesaian TV digital harus diselesaikan secara arif dan duduk bersama-sama. “Bagi kami yang penting adalah implementasinya, apakah sudah jelas atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Bambang juga mengatakan, pelaku industri penyiaran membutuhkan ketetapan peraturan dan kepastian hukum yang jelas. Sejauh ini TV lokal telah melakukan investasi yang cukup besar tetapi dibingungkan dengan aturan TV digital yang masih belum jelas sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×