kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tifatul khawatir, Qtel hengkang dari Indosat


Selasa, 11 Desember 2012 / 13:02 WIB
Tifatul khawatir, Qtel hengkang dari Indosat
ILUSTRASI. Seorang petugas kebersihan melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (28/7/2021).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kasus hukum yang menimpa PT Indosat Mega Media (IM2) dikhawatirkan bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Jakarta, Selasa (11/12).

"Saya rasa (kasus IM2) perlu jadi perhatian kami semua, karena ini masalah investasi," kata Tifatul di acara 'Seminar Nasional Broadband Ekonomi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12). Mengenai kasus hukum terhadap IM2 itu, Tifatul mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Perlu diketahui, IM2 merupakan anak usaha dari PT Indosat Tbk, perusahaan yang kepemilikan sahamnya dipegang oleh Qatar Telecom (Qtel). "Qatar itu bukan pemain kecil, tetapi pemain global dan sudah mau investasi besar disini," ujar Tifatul khawatir Qtel hengkang dari Indonesia.

Tifatul bilang, bahwa pemerintah Qatar sudah mengirimkan surat ke Presiden SBY terkait kasus IM2 tersebut. Namun, dirinya mengaku tidak tahu mengenai isi surat tersebut.

Menurut Tifatul, kasus IM2 ini adalah antara bisnis dan bisnis (B to B). "Tetapi kalau mereka keluhkan regulasi itu wajar saja, karena mereka ingin aman investasinya," kata Tifatul.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung ngotot melanjutkan perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT IM2.

Kejaksaan menilai, penggunaan kanal 3G oleh IM2 yang bekerjasama dengan Indosat itu telah melanggar Undang-undang dan berpotensi merugikan negara. Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan mantan Dirut Indosat, Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×