Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi VI DPR akhirnya menyetujui divestasi terhadap tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga BUMN tersebut yakni yakni PT Cambrics Primissima (Persero), PT Sarana Karya (Persero), dan PT Kertas Padalarang. Sedangkan satu BUMN lagi, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) saat ini belum dibahas dalam rapat DPR.
Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto mengatakan belum disetujuinya divestasi PPLI dikarenakan belum adanya surat dari Kementerian BUMN. "Kami sudah membahas rencana divestasi tiga BUMN, tapi satu lagi belum ada surat dari Kementerian terkait," ujar Airlangga, Senin (23/9).
Meski di divestasi, namun menurut Airlangga, pemerintah tetap akan jadi pemilik perusahaan tersebut. Ia mencontohkan PT Kertas Padalarang yang akan dikelola dibawah kendali Peruri, lalu PT Sarana Karya yang akan diambil salah satu BUMN Karya. Sedangkan PT Cambrics Primissima (Persero) akan diprioritaskan untuk masuk dalam Gabungan Koperasi Batik Indonesia, "Tujuannya utamanya memang untuk sinergi usaha," katanya.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A. Putro menambahkan bahwa nasib BUMN tersebut ke depan akan menjadi tanggung jawab pemegang saham baru. Tapi ia memberi pengecualian pada PT. Sarana Karya yang akan ditawarkan kepada BUMN lain dan akan menjadi anak usaha setelah diakuisisi.
“Ini merupakan bagian dari program rightsizing BUMN yang tentunya diharapkan menjadi pilihan yang terbaik,” katanya.
Rencana pemerintah melego empat BUMN itu sudah tercantum dalam surat keputusan Nomor: SK-350/MBU/2013 tertanggal 9 September 2013 yang ditandatangani Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Menurut Dahlan, saat ini Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis sedang melaksanakan tugas-pengkajian dan pelaksanaan restrukturisasi BUMN yang meliputi pengambilalihan saham antar BUMN, termasuk dalam rangka pembentukan perusahaan holding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News