kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas


Selasa, 26 November 2019 / 18:36 WIB
Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas
Sosialisasi bersama tiga kementerian mengenai penerapan regulasi tata kelola IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta (26/11).


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

“18 April 2020 sudah fase implementasi di mana disitu IMEI ilegal akan diblokir. Kami dengan teman-teman operator akan blokir, blokir sih teman-teman operator tetapi yang perintahkan dari Kominfo atas dasar sistem (Sibina) Kemenperin,” tambahnya.

Sosialisasi itu berlangsung di tengah keresahan pedagang yang kandung memiliki dan menyetok ponsel black market dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Erajaya (ERAA) Memangkas Target Gerai Baru Tahun Ini

Pasalnya, kendati ponsel masih dapat digunakan namun untuk mendaftar maka ponsel harus dibuka dari kardus dan didaftarkan manual melalui web imei.kemenperin.go.id, belum lagi ada potensi pajak PPN sebesar 10% yang menunggu.

Yongki, salah satu pedagang yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengutarakan ketidakpuasannya dengan aturan tersebut. Apalagi pemerintah tidak menyediakan skema yang bisa mengurangi kerugian yang bakal diderita pelanggan.

“Kan yang menjadi masalah itu sebenarnya bukan pedagang, tetapi bagaimana barang (ilegal) itu bisa masuk ke Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×