Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
β18 April 2020 sudah fase implementasi di mana disitu IMEI ilegal akan diblokir. Kami dengan teman-teman operator akan blokir, blokir sih teman-teman operator tetapi yang perintahkan dari Kominfo atas dasar sistem (Sibina) Kemenperin,β tambahnya.
Sosialisasi itu berlangsung di tengah keresahan pedagang yang kandung memiliki dan menyetok ponsel black market dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Erajaya (ERAA) Memangkas Target Gerai Baru Tahun Ini
Pasalnya, kendati ponsel masih dapat digunakan namun untuk mendaftar maka ponsel harus dibuka dari kardus dan didaftarkan manual melalui web imei.kemenperin.go.id, belum lagi ada potensi pajak PPN sebesar 10% yang menunggu.
Yongki, salah satu pedagang yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengutarakan ketidakpuasannya dengan aturan tersebut. Apalagi pemerintah tidak menyediakan skema yang bisa mengurangi kerugian yang bakal diderita pelanggan.
βKan yang menjadi masalah itu sebenarnya bukan pedagang, tetapi bagaimana barang (ilegal) itu bisa masuk ke Indonesia,β pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News