kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas


Selasa, 26 November 2019 / 18:36 WIB
Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas
Sosialisasi bersama tiga kementerian mengenai penerapan regulasi tata kelola IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta (26/11).


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

“18 April 2020 sudah fase implementasi di mana disitu IMEI ilegal akan diblokir. Kami dengan teman-teman operator akan blokir, blokir sih teman-teman operator tetapi yang perintahkan dari Kominfo atas dasar sistem (Sibina) Kemenperin,” tambahnya.

Sosialisasi itu berlangsung di tengah keresahan pedagang yang kandung memiliki dan menyetok ponsel black market dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Erajaya (ERAA) Memangkas Target Gerai Baru Tahun Ini

Pasalnya, kendati ponsel masih dapat digunakan namun untuk mendaftar maka ponsel harus dibuka dari kardus dan didaftarkan manual melalui web imei.kemenperin.go.id, belum lagi ada potensi pajak PPN sebesar 10% yang menunggu.

Yongki, salah satu pedagang yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengutarakan ketidakpuasannya dengan aturan tersebut. Apalagi pemerintah tidak menyediakan skema yang bisa mengurangi kerugian yang bakal diderita pelanggan.

“Kan yang menjadi masalah itu sebenarnya bukan pedagang, tetapi bagaimana barang (ilegal) itu bisa masuk ke Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×