kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas


Selasa, 26 November 2019 / 18:36 WIB
Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas
Sosialisasi bersama tiga kementerian mengenai penerapan regulasi tata kelola IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta (26/11).


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai ditandatanganinya peraturan tiga menteri mengenai validasi IMEI untuk ponsel ilegal pada 18 Oktober 2019 lalu, ketiga kementerian melakukan sosialisasi di ITC Roxy Mas, Selasa (26/11)

Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi di ITC Roxy untuk bisa langsung mengena kepada pedangan ponsel.

Baca Juga: Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi di Tangerang

Ojak Simon Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara masif oleh tiga kementerian sesuai dengan skupnya. Kemendag menurutnya melakukan sosialisasi sesuai dengan ranahnya di sektor perdagangan.

“Dengan telah disahkannya oleh tiga menteri secara bersama-sama pada 18 Oktober 2019 maka secara efektif peraturan tersebut akan berlaku pada 18 April 2020. Ini saya sampaikan ke pedagang karena domainnya pedagang,” ujarnya di Jakarta.

Dimas Yanuarsyah, Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan ada waktu sekitar 6 bulan sejak ditandatanganinya aturan tiga menteri untuk sosialisasi dan edukasi.

Baca Juga: Asyik, iPhone 11, 11 Pro, dan 11 Pro Max resmi masuk Indonesia 6 Desember 2019

Bila tak sesuai ketentuan, pasca diberlakukan ponsel yang IMEI-nya tidak valid akan disita dan izin perdagangannya dicabut.

“18 April 2020 sudah fase implementasi di mana disitu IMEI ilegal akan diblokir. Kami dengan teman-teman operator akan blokir, blokir sih teman-teman operator tetapi yang perintahkan dari Kominfo atas dasar sistem (Sibina) Kemenperin,” tambahnya.

Sosialisasi itu berlangsung di tengah keresahan pedagang yang kandung memiliki dan menyetok ponsel black market dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Erajaya (ERAA) Memangkas Target Gerai Baru Tahun Ini

Pasalnya, kendati ponsel masih dapat digunakan namun untuk mendaftar maka ponsel harus dibuka dari kardus dan didaftarkan manual melalui web imei.kemenperin.go.id, belum lagi ada potensi pajak PPN sebesar 10% yang menunggu.

Yongki, salah satu pedagang yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengutarakan ketidakpuasannya dengan aturan tersebut. Apalagi pemerintah tidak menyediakan skema yang bisa mengurangi kerugian yang bakal diderita pelanggan.

“Kan yang menjadi masalah itu sebenarnya bukan pedagang, tetapi bagaimana barang (ilegal) itu bisa masuk ke Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×