CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Tiga Pemenang BWA Terkena Denda


Senin, 23 November 2009 / 09:52 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Tiga pemenang lelang proyek akses pita lebar nirkabel atau broadband wireless access (BWA) terancam terkena denda. Soalnya, sampai tenggat waktu Jumat (20/11), mereka belum melunasi pembayaran biaya izin awal (up front fee) dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi yang ditetapkan.

Sampai Jumat kemarin, hanya PT First Media yang memenuhi kewajiban pembayaran. Tiga perusahaan lain, yakni PT Berca Hardayaperkasa, PT Internux, dan PT Jasnita, belum melakukan pembayaran.

Sebelumnya, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menetapkan batas waktu pembayaran jatuh pada 17 November 2009. Namun, ketika itu, hanya ada dua perusahaan yang membayar, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) dan PT Indosat Mega Media (IM2). Empat perusahaan lain meminta perpanjangan waktu pembayaran.

Depkominfo akhirnya memperpanjang masa jatuh tempo hingga 20 November 2009. Nyatanya, hanya First Media yang berhasil mengumpulkan dana dan membayar.

Lisensi bisa hilang

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, PT Internux dan PT Jasnita sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan kewajiban pembayaran. Sementara PT Berca Hardayaperkasa yang berhasil memenangi tujuh zona dengan total harga penawaran Rp 66,054 miliar justru tak ada kabarnya.

Perusahaan-perusahaan itu berpotensi besar kehilangan hak akses pita lebar mereka. Soalnya, "Kami hanya memberikan batas waktu. Jika lewat masa yang ditentukan mereka tidak kunjung membayar, kami akan melakukan lelang lagi atas wilayah lisensinya," ujar Gatot kepada KONTAN.

Jika Internux dan Jasnita bisa membayar, mereka bisa tetap memiliki haknya. "Namun karena melewati batas waktu, maka mereka akan kena denda," kata Gatot.

Sementara nasib hak Berca yang tak mengirimkan permohonan penundaan akan diputuskan pekan ini. Pemilik Berca, Hartati Murdaya, saat dihubungi KONTAN mengaku baru akan membicarakan soal keterlambatan pembayaran tersebut pada Senin ini (23/11). Namun Hartati Murdaya mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar banyak karena tak terlibat langsung dalam proyek tersebut. "Akan saya tanyakan dulu di kantor," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×