kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Tingkat Kandungan Lokal di Proyek Listrik Masih Rendah


Senin, 14 Desember 2009 / 13:20 WIB
Tingkat Kandungan Lokal di Proyek Listrik Masih Rendah


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test

JAKARTA. Departemen Perindustrian meminta kepada PLN untuk mengoptimalkan penggunaan kandungan lokal dalam proyek-proyek
pembangkit listrik. Sebab, menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian, Ansari Bukhari, saat ini belum ada regulasi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan kandungan lokal dalam proyek pembangkit setrum.

Ansari merinci beberapa kelemahan industri mesin peralatan listrik. Pertama, struktur industri masih lemah sehingga masih ada ketergantungan terhadap impor. Kedua, masih terbatasnya kemampuan pendanaan untuk pengembangan produk dan investasi.

"Kelemahan lainnya adalah ketergantungan kepada pihak asing untuk mengembangkan produksi dalam negeri," jelas Ansari, Senin (14/12).

Tingkat kandungan lokal pada proyek pembangkit listrik batu bara, misalnya, masih belum banyak. Data Departemen Perindustrian mencatat, untuk pembangkit 8 megawatt (mw) ke bawah, saja, kandungan lokal baru mencapai 70%, kemudian untuk pembangkit 8-25 mw, kandungan lokalnya baru 50%, dan untuk pembangkit 25-100 mw, kandungan lokalnya hanya 45%.

Untuk memperkuat industri dalam negeri, saat ini Departemen Perindustrian sedang mempersiapkan basic design PLTU untuk skala 7-100 mw. Ia minta supaya PLTU di atas 100 mw perlu diberikan kesempatan untuk dikembangkan oleh industri dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×