Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memperluas kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas hingga 2.500 cc mulai bulan April 2021.
Alhasil, terdapat penambahan 8 tipe mobil berkapasitas 1.501 cc—2.500 cc yang mendapat insentif PPnBM. Dengan demikian, jumlah tipe mobil yang mendapat insentif tersebut mencapai 29 mobil.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Sony Sulaksono berujar, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan menambah tipe mobil berkapasitas 1.501 cc—2.500 cc yang mendapat relaksasi PPnBM.
Namun, ia enggan bicara lebih jauh soal tipe mobil apa saja yang bakal memperoleh stimulus tersebut, termasuk kapan penambahan itu dilakukan. Pastinya, pemerintah selalu mempertimbangkan syarat pembelian lokal (local purchase) dalam menentukan kebijakan relaksasi PPnBM sektor otomotif.
“Berpikir positif tentunya peluang selalu ada. Local purchase menjadi salah satu pertimbangan,” imbuh dia ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (8/4).
Baca Juga: Insentif PPnBM berdampak positif bagi penjualan mobil SUV Honda
Baca Juga: Hyundai Motors Indonesia optimistis pasar mobil SUV di dalam negeri masih menarik
Sebagai informasi, tipe-tipe mobil yang mendapat fasilitas insentif PPnBM tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) No. 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Tipe kendaraan bermotor roda empat yang bisa mendapat insentif PPnBM harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Berdasarkan beleid itu pula, kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan local purchase paling sedikit 60%.
Dengan demikian, terdapat 29 mobil yang memperoleh insentif PPnBM berdasarkan Kepmenperin No. 839 Tahun 2021.
Di antaranya adalah Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Innova 2.0, Toyota Innova 2.4, Toyota Fortuner 2.4 4x2, Toyota Fortuner 2.4 4x4, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Grand Max, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio Rs, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda CRV 1.5T, Honda HR-V 1.5L, Honda R.V 1.8L, Honda CRV 2.0 CVT, Honda City Hatchback, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL7, dan Wuling Confero.
Selanjutnya: Mitsubishi targetkan mampu jual 90.000 unit kendaraan di 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News