Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah bergulir cukup lama, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan keputusan terkait kasus PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan anak usahanya, Telkomsel melawan Netflix. Mengutip siaran pers KPPU, Kamis (29/4), hasilnya, induk dan anak itu tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi terhadap Netflix terkait penyediaan layanan akses internet provider.
Perkara ini berawal dari penelitian yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018. Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan.
Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan. memang terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix. Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (mobile broadband).
Majelis Komisi menyimpulkan, terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi antara Netflix dengan penyedia subscription based video on demand (SVOD) lain. Namun, Majelis Komisi juga menemukan, pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini terkait penemuan berbagai bukti. Antara lain, tindakan tersebut untuk menghindarkan dari kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 201, Lalu tidak adanya kerugian yang dialami Netflix. San konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lain.
Maka Majelis Komisi memutuskan, Telkom dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis Komisi memberi rekomendasi kepada KPPU agar memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar membuat regulasi atau peraturan mengenai over the top (OTT).
Maklum hingga saat ini belum ada aturan mengenai OTT. Padahal menggunakan infrastruktur jaringan internet service provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan. Termasuk di dalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif. Sserta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara ISP dengan OTT. Selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News