kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok, inilah putusan KPPU di kasus Telkom vs Netflix, ada rekomendasi juga untuk OTT


Kamis, 29 April 2021 / 23:42 WIB
Tok, inilah putusan KPPU di kasus Telkom vs Netflix, ada rekomendasi juga untuk OTT
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Small toy figures are seen in front of diplayed Netflix logo in this illustration taken March 19, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah bergulir cukup lama, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan keputusan terkait kasus PT  Telkom Indonesia  Tbk (TLKM) dan anak usahanya, Telkomsel melawan Netflix. Mengutip siaran pers KPPU, Kamis (29/4), hasilnya, induk dan anak itu  tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi  terhadap Netflix terkait  penyediaan layanan akses internet provider. 

Perkara ini berawal dari penelitian  yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018. Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan. memang  terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix. Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (mobile broadband). 

Majelis Komisi menyimpulkan,  terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi antara Netflix dengan penyedia subscription based video on demand (SVOD) lain. Namun, Majelis Komisi juga menemukan, pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini terkait penemuan  berbagai bukti. Antara lain, tindakan tersebut  untuk menghindarkan dari kemungkinan  pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 201, Lalu  tidak adanya kerugian yang dialami Netflix. San konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lain.

Maka Majelis Komisi memutuskan, Telkom dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis Komisi memberi rekomendasi kepada KPPU agar memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar membuat regulasi atau peraturan mengenai over the top (OTT). 

Maklum hingga saat ini belum ada aturan mengenai OTT. Padahal menggunakan infrastruktur jaringan internet service provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan. Termasuk di dalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif. Sserta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara ISP dengan OTT. Selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×