Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokopedia baru saja menghadirkan layanan Proteksi Tagihan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan perlindungan dalam pembelian produk tagihan yang dibayarkan melalui Tokopedia.
Sebelumnya, Tokopedia telah menghadirkan berbagai Proteksi Produk seperti Proteksi Gadget, Proteksi Elektronik, Proteksi Elektronik Kecantikan (seperti alat pengering rambut, catokan rambut dan lainnya), Proteksi Otomotif, Proteksi Ibu dan Anak, Proteksi Kecantikan, Proteksi Makanan serta Proteksi Travel dan Hobi.
AVP of Fintech Tokopedia Samuel Sentana, menjelaskan, layanan Proteksi Tagihan ini hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan perlindungan dalam pembelian produk tagihan, seperti listrik, air dan sebagainya di Tokopedia, hingga 30 hari setelah pembayaran.
Baca Juga: Pendiri Tokopedia William Tanuwijaya kunjungi Wamendag Jerry Sambuaga
Layanan ini memiliki sederet nilai tambah bagi pengguna, antara lain biaya asuransi yang terjangkau sekitar Rp2.000 dan proses klaim yang mudah.
Samuel melanjutkan, dari bulan November 2019 hingga awal Januari 2020, telah mencatat peningkatan yakni menjadi lebih dari 3,5 kali lipat dalam jumlah pengguna layanan Proteksi Tagihan.
Layanan Proteksi Tagihan juga berlaku bagi para pengguna yang melakukan pembayaran tagihan listrik PLN, air PDAM, internet dan TV kabel, gas PGN dan Telkom.
Jika terjadi ketidaknyamanan seperti pemadaman dan gangguan lainnya, maka pengguna dapat mengajukan klaim proteksi dan mendapatkan kompensasi sebesar Rp250 ribu untuk setiap 2 jam hingga maksimal Rp 500 ribu.
Selain itu, Proteksi Tagihan juga meliputi perlindungan akan kebakaran dan/atau pencurian di rumah alamat tagihan dengan kompensasi hingga Rp5 juta.
Baca Juga: Transaksi e-commerce di ajang Harbolnas 2019 meningkat
Selain melindungi kerusakan fisik pada aset barang, layanan Proteksi Tagihan juga meliputi proteksi diri pengguna. Jika pengguna mengalami kecelakaan hingga membutuhkan biaya pengobatan, pengguna bisa mendapatkan ganti biaya rawat inap dengan kompensasi sebesar yang telah ditentukan.
Proteksi ini juga memberikan perlindungan atas kehilangan furnitur akibat perampokan serta kerusakan atau cacat fisik atas furnitur yang diasuransikan akibat kecelakaan atau ketidaksengajaan.
Pengguna dapat mengajukan klaim proteksi furnitur dengan harga pembelian maksimal Rp8 juta, sedangkan untuk risiko FLEXAS serta kerusakan pada rumah tinggal yang didaftarkan oleh Pemegang Polis akibat adanya perampokan atau kebongkaran, pengguna dengan pembelian furnitur maksimal Rp10 juta juga bisa mendapatkan ganti rugi.
“Semoga berbagai proteksi produk ini dapat melindungi sekaligus memberikan nilai lebih bagi para pengguna dalam melakukan berbagai transaksi di Tokopedia,” tutup Samuel dalam keterangan resmi, Senin (20/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News