kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tokopedia masih bungkam soal kerja sama dengan OVO


Kamis, 25 Oktober 2018 / 22:30 WIB
Tokopedia masih bungkam soal kerja sama dengan OVO
ILUSTRASI. Tokopedia


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokopedia dikabarkan dalam proses mengganti e-walletnya TokoCash dengan  OVO milik Lippo Group. TokoCash milik Tokopedia dikabarkan tidak aktif lagi dan malah merekomendasikan pengguna untuk mengaktifkan OVO.

Aksi tersebut terpaksa ditempuh. Dalam keterangan di TechinAsia.com, salah satu langkah Tokopedia dalam mengatasi hambatan TokoCash yang tidak bisa top up lantaran belum mendapat lisensi e-money dari Bank Indonesia adalah bermitra dengan perusahaan penyedia layanan sejenis.

Sejak suspensi TokoCash tahun lalu, Tokopedia telah bermitra dengan beberapa penyedia e-money termasuk  Bank Central Asia, Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia, serta start up pembayaran lokal lain seperti Kredivo.

Dan untuk menghidupkan kembali fungsi e-walletnya melalui OVO, Tokopedia juga rencananya akan meluncurkan fitur kartu kredit virtual yang memberikan kemudahan pengguna memilih angsuran 12 bulan dengan bunga 0% dengan nilai minimum Rp 10.000.

Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais enggan memberikan komentar terhadap kabar Tokopedia akan bekerja sama dengan OVO.

“Jika ada sebuah kemitraan baru, kami tentunya akan mengumumkannya kepada para pengguna melalui platform kami, dan Tokopedia sebagai marketplace dari waktu ke waktu selalu menggandeng mitra-mitra yang strategis,” Kata Priscilla kepada KONTAN, Senin (22/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×