kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Tolak RPP UU Kesehatan, AMTI Soroti Kesejahteraan Tenaga Kerja Tembakau


Sabtu, 25 November 2023 / 16:35 WIB
Tolak RPP UU Kesehatan, AMTI Soroti Kesejahteraan Tenaga Kerja Tembakau
ILUSTRASI. AMTI


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Jane Aprilyani

KONTAN.CO.ID - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan tegas menolak aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 perihal pengamanan zat adiktif. I Ketut Budhyman Mudhara, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam gelaran Ngopi Bareng Media, Jumat (24/11) meminta RPP dibahas lebih komprehensif oleh Pemerintah dan pihak stakeholder.

Pasalnya, bagi Ketut Budhyman, tembakau dan cengkeh yang diserap dalam industri hasil tembakau (IHT) menjadi tumpuan hidup bagi 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja manufaktur hingga pekerja sektor kreatif. Salah satunya adalah segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

SKT merupakan  segmen padat karya yang menjadi tumpuan  ladang kerja bagi ratusan ribu tenaga kerja. Segmen  SKT dalam penyerapan tenaga kerjanya juga menerapkan inklusivitas pekerja.

Budhyman bilang pertama, sektor ini banyak melibatkan pekerja perempuan yang kini juga menjadi ibu rumah tangga. Pekerja dengan karakteristik tekun,  ulet dan rapi sangat dibutuhkan dalam proses produksi rokok SKT. Kedua, sektor SKT banyak ditemukan mempekerjakan  pekerja yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kecewa Isi RPP UU Kesehatan, Serikat Pekerja Tembakau Sebut Kemenkes Arogan

“Kebijakan yang inklusif ini sangat jarang ditemukan pada industri lain yang  sama-sama bersifat padat karya," ujar I Ketut Budhyman krpada awak media di Jakarta.

Budhyman menekankan bahwa SKT adalah produk legal. Bahkan 90 persen produksi rokok yang beredar saat ini ditopang oleh SKT. Sayangnya, regulasi terkait pertembakauan saat ini belum mampu secara maksimal melindungi dan memberdayakan para ratusan ribu pekerja di segmen SKT. Oleh karena itu, sebagai bagian dari elemen ekosistem pertembakauan, SKT  perlu dilindungi dan diberdayakan agar semakin mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian daerah serta nasional.

"Sangat penting memastikan bahwa dari sisi kebijakan, pemerintah pusat maupun daerah perlu mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini demi kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya. Termasuk perlindungan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan mendorong pemberdayaan serta daya saing SKT. Dengan demikian, eksistensi industri SKT dan pekerjanya dapat terus tumbuh dan  berdaya saing," tegas Budhyman.

Untuk diketahui, berdasarkan Proyeksi Ketenagakerjaan dan Sosial Dunia ILO dalam Tren 2023 (Tren WESO), pertumbuhan lapangan kerja global hanya akan sebesar 1% pada 2023, kurang dari setengah pertumbuhan pada 2022. Sedangkan di Indonesia sendiri, ketersediaan lapangan kerja juga merupakan isu yang pelik.

"Di sinilah semakin nyata peran penting SKT dalam serapan tenaga kerjanya yang signifikan. Para pekerja SKT didominasi oleh perempuan-perempuan yang mayoritas mengemban peran ganda sebagai tulang punggung keluarga. 97% pekerja SKT adalah para perempuan yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya, berhasil menyekolahkan anak-anaknya dan keberadaan pabrik SKT memberikan multiplier effect ekonomi di lingkungan masyarakat, " papar Budhyman.

Baca Juga: AMTI Soroti Larangan Restriktif dari Hulu sampai Hilir di Ekosistem Pertembakauan

Produksi SKT memang memerlukan ketrampilan dan kerajinan serta kesabaran dalam proses pembuatannya dan syarat ini cocok untuk kaum perempuan. Kinerja yang lebih teliti, rapi, mudah diatur, serta cepat dalam produksi menjadi pertimbangan pabrikan SKT merekrut tenaga kerja perempuan.

"Tidak hanya memberdayakan pekerjanya, kehadiran industri SKT juga turut memberikan efek ganda bagi perekonomian lokal di sekitar area pabrik. Misalnya warung makanan dan minuman, toko kelontong, angkutan umum, dan sebagainya. SKT adalah sektor padat karya yang menumbuhkan perekonomian daerah dengan menjadi mata rantai yang saling bergantung. Oleh karena itu, terganggunya kehidupan SKT pasti akan berdampak pada sektor penunjang lainnya," tambah Budhyman 

Adapun beberapa daerah dengan keberadaan SKT yang memberikan multiplier effect ekonomi, di antaranya: Jawa Tengah (Kab. Kudus, Kabupaten Klaten, dan lainnya); Jawa Timur (Kota Surabaya, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kabupaten Mojokerto, dan lainnya. Kemudian,  DI Yogyakarta (Kab. Sleman, Kab. Bantul) dan Jawa Barat (Kab. Majalengka, Kab. Cirebon).

Baca Juga: AMTI Tolak Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×