Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono berpandangan, gerakan anti tembakau di Indonesia tak lepas dari intervensi global. Termasuk agenda merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menuai polemik di masyarakat.
Menurut Hananto, kalau membicarakan tembakau sebenarnya tidak membicarakan lokal, namun ada peran dari lembaga donor luar negeri untuk mengganggu kedaulatan tembakau dalam negeri, Ia bilang, Indonesia adalah negara ketiga yang ditarget soal pelarangan tembakau.
"Tiap tahun dana lembaga donor dari luar untuk kampanye anti tembakau sangat besar. Konkritnya, lawan kita itu nggak sembarangan, karena intervensi global yang luar biasa untuk mematikan kelangsungan ekosistem tembakau," kata Hananto dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Pihaknya menanti pandangan dari Kemenko PMK. Diketahui, pada tanggal 27 Juli 2022, Kemeko PMK pernah melakukan uji publik tentang revisi PP 109/2012.
Baca Juga: Ini Pentingnya Kajian Soal PTA bagi Konsumen dan Industri
"Sebagai gambaran, saat itu ada sekitar 80 undangan, 10% nya adalah kelompok yang pro tembakau. Kalaupun hanya ada 8 orang, itu adalah upaya yang kita coba paksakan untuk masuk ke ruangan itu," tuturnya.
Kemudian, ada silang sengkarut data prevalensi perokok. Basis data yang digunakan Kemenko PMK maupun Kemenkes adalah data Riskesdas 5 tahunan.
Sementara, eksosistem tembakau berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS). Bahwa berdasarkan data BPS, angka prevalensi perokok sudah turun. Dengan demikian, dia bilang tidak relevan lagi menggunakan alasan prevalensi perokok untuk mendorong revisi PP 109/2012.
Ia menegaskan, apabila PP 109/2012 yang ada saat ini masih bisa digunakan agar dioptimalkan secara maksimal.
"Tinggal sekarang implementasi yang baik, ketegasan atas implementasi itu. Kita sudah punya instrumen hukum kira-kira 300-an peraturan. Sektor tembakau ini sektor yang padat regulasi, kurang apa lagi?," tanyanya.
Karena itu, dia bilang posisi AMTI jelas untuk saat ini tidak perlu merevisi PP 109/2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News