kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Toyota Indonesia tak akan tarik Corolla


Minggu, 29 Agustus 2010 / 15:00 WIB
Toyota Indonesia tak akan tarik Corolla


Reporter: Gloria Haraito | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) tak akan menarik mobil Corrolla yang beredar di Indonesia. Pasalnya, TAM menilai spesifikasi Corolla yang ditarik di Amerika Serikat dan Kanada berbeda dengan yang ada di dalam negeri.

Presiden Direktur TAM Johnny Darmawan bilang, moboil Corolla yang beredar di Indonesia buatan Asia Pasifik dan buatan baru semua. Dia bilang, jenis mobil yang ditarik Amerika Serikat dan Kanada adalah buatan tahun 2005 hingga 2008.

Selain itu, Johnny menerangkan, penarikan Corolla dan Pontiac Vibe di Negeri Uwak Sam dan Kanada merupakan inisiatif Toyota Motor Corp, bukan dari pemerintah negara bersangkutan. "Jadi, penarikan saat ini berbeda dengan penarikan Prius dan Camry sebelumnya yang berdasarkan kebijakan pemerintah setempat," tandasnya.

Seperti diketahui, Toyota Motor Corp. menarik 1,13 juta Corolla di Amerika Serikat dan 200.300 unit model serupa di Kanada akibat adanya sejumlah pengaduan kerusakan mesin sistem modul. Kerusakan ini menyebabkan kendaraan berhenti seketika, tanpa ada peringatan.

General Motors Co. secara bersamaan juga menarik 200.000 unit Pontiac Vibe, saudara Toyota Matrix. Mobil ini diproduksi oleh pabrik patungan GM dan Toyota. "Melihat spesifikasi serta produk yang berbeda, saya bisa pastikan kejadian serupa tak akan terjadi di Indonesia," tukas Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×