Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh penyelenggaraan aplikasi TikTok Shop yang berpindah ke domain PT Tokopedia bakal terus dipantau sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.
Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri e-commerce agar dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap UMKM lokal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan telah bertemu dengan manajemen Tiktok dan Tokopedia pada awal pekan ini. Pada pertemuan itu, Kemendag mendapatkan penjelasan yang komprehensif tentang proses transisi dan hasil integrasi platform menjadi Shop Tokopedia.
“Tokopedia menyampaikan laporan terkait progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop | Tokopedia dimana aplikasi ini merupakan aplikasi e-commerce yang dikelola sepenuhnya oleh PT Tokopedia mulai dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant," kata dia.
Baca Juga: Bikin Akses Pasar Ekraf Meluas, Sandi Uno Dukung Sinergi Tiktok Shop Tokopedia
"Kemendag terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya sesuai dengan Permendag No. 31 tahun 2023,” lanjutnya.
Aplikasi Shop | Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop | Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo.
Sebelumnya, Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto, mengatakan secara umum proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak yang terlibat dalam hal ini TikTok, Tokopedia, dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), termasuk dukungan arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” paparnya.
Baca Juga: Shopee Gandeng BPJPH Fasilitasi UMKM Dapat Sertifikasi Halal
Lebih lanjut, seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop | Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia.
“Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News