Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Retail Indonesia mengatakan pihaknya siap bila Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan mengenai kewajiban peritel modern memasok warung tradisional.
Hanya saja, manajemen meminta payung hukum yang kuat untuk bisa melaksanakan itu, sebab saat ini Transmart memiliki 102 gerai di seluruh wilayah Indonesia.
Satria Hamid, GM Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia mengatakan bahwa selama ini Transmart tidak menjadikan pasar tradisional sebagai kompetitor sehingga dirinya menyambut baik rencana aturan tersebut.
Namun dirinya mengatakan persoalan harga jual kepada warung tradisional tersebut masih menjadi pertimbangan sebab sulit tampaknya harga jual tanpa mengambil margin.
“Kan ini mekanisme dagang antara peritel, tentu di situ ada negosiasi, faktor promosi, dan eksklusivitas. Misalnya bisa menghilangkan PPN atau bekerjasama dengan produsen untuk memasok kepada kami lalu kami bantu distribusikan ke warung tradisional melalui gerai-gerai kami,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).
Menurutnya, kebutuhan warung tradisional akan fokus pada produk-produk bahan pokok, oleh karena itu pemerintah juga bisa melakukan kerja sama dengan produsen.
Bila ada kerja sama dengan produsen tentu saja peritel bisa memberikan harga khusus kepada pasar tradisional, atau pemerintah bisa juga memberikan insentif dengan memberikan bebas PPN untuk produk yang dijual kepada pasar tradisional tersebut.
“Kami setuju hadirnya aturan tersebut untuk menjaga keseimbangan pasar tetapi ini harus disertai dengan payung hukum yang kuat, trading term khusus dengan produsen atau bebas PPN,” lanjutnya.
Memasok kepada pasar tradisional bukan barang baru bagi Trans Retail, sebab perusahaan melalui Groserindo sudah melakukan perkulakan kepada pasar tradisional sekitar.
Hanya saja dengan aturan ini nantinya gerai-gerai Transmart dan Carrefour juga akan turut terlibat, oleh karena itu dirinya mengatakan perlu adanya pertimbangan-pertimbangan mengenai harga yang dijual, kalau peritel dilarang untuk mengambil margin tentu saja memberatkan.
“Kalau ritel modern sudah akan pasok ke pasar tradisional tentunya kami akan menjadi pasar kulakan, makanya niat baik ini kami sambut positif tetapi sekali lagi ini harus diterjemahkan dengan jaminan payung hukum,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News