kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tugas baru urusan penyeberangan, Hubdat perlu peningkatan kompetensi SDM


Senin, 27 September 2021 / 10:03 WIB
Tugas baru urusan penyeberangan, Hubdat perlu peningkatan kompetensi SDM
ILUSTRASI. Kapal pelayaran perintis KM Sabuk Nusantara 83 yang membawa penumpang dari Pulau Sedanau berlabuh di Dermaga Pelabuhan Pulau Laut,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi penyeberangan cabang Merak mengakui birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan  penyeberangan semakin baik dan mudah. Selama ini pengurusan repot karena terdapat dua instansi. 

Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak menyambut baik dan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hasyir Muhammad, Ketua DPC INFA Cabang Merak mengatakan, birokrasi semakin efisien dengan Permenhub tersebut.

"Jadi lebih memudahkan, lebih efesiensi karena tidak ke sana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efisiensi," jelas Hasyir dalam keterangan resminya, Minggu (26/9).

Baca Juga: Sebanyak 228.666 orang menyeberang ke Pulau Sumatera via Pelabuhan Merak hari ini

Menurut Hasyir, dampak paling terasa adalah karena dalam mengurus berbagai hal menjadi satu pintu. Pasalnya, sebelumnya ini ada perizinan yang harus dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut.

Oleh karena itu, Hasyir sangat mendukung pelaksanaan Permenhub 122 ini, apalagi dirinya sudah memastikan hal ini kepada operator yang juga merasakan efisiensi birokrasi.

Sementara itu, Djoko Setiowarno, Pengamat Transportasi mengatakan wajar kalau pengusaha menganggap dengan Permenhub 122 jadi lebih mudah dan praktis.

Namun, dia tetap menggarisbawahi kalau pemerintah wajib membuat regulasi yang baik dengan orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan.

Ditambah lagi, masalah Permen ini, dilematis karena penyeberangan memang aturannya ada di Ditjen Perhubungan Darat, hanya saja ada aturan yang mengenai Ditjen Perhubungan Laut juga.

"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," kata Djoko.




TERBARU

[X]
×