kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tumbur: Jaga investasi migas, peraturan yang merugikan sebaiknya tak diterbitkan


Rabu, 03 Juli 2019 / 17:57 WIB
Tumbur: Jaga investasi migas, peraturan yang merugikan sebaiknya tak diterbitkan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) masih belum optimal, bahkan terus melorot sejak 2013 dan 2014 yang merupakan puncak investasi hulu migas.

Berdasarkan data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Migas 2018, pada tahun 2013 investasi hulu migas mencapai US$ 20,384 miliar dan di 2014 sebesar US$ 20,380 miliar. Angka ini turun jauh pada akhir tahun 2018. Pada akhir tahun lalu investasi hulu migas sebesar US$ 11,99 miliar.

Praktisi Migas Tumbur Parlindungan dalam acara Media Briefing jelang IPA Convention & Exhibition mengungkapkan, pemerintah perlu memastikan kenyamanan para investor. "Jangan lagi ada aturan baru yang bertentangan dengan kontrak yang disepakati," ujar Tumbur, Rabu (3/7).

Lebih jauh Tumbur menyebut investor memiliki opsi untuk pindah ke negara lain yang menawarkan kepastian investasi. Keistimewaan inilah yang tidak dimiliki negara.

Senada, Pendiri Reforminer Institute sekaligus pengamat migas Pri Agung Rakhmanto bilang sejauh ini sudah banyak deregulasi yang dilakukan namun belum kompetitif. "Harus lebih fleksibel, tidak terpaku pada pola yang lama," jelas Pri. Lebih jauh ia mencontohkan, penerapan skema Production Sharing Contract (PSC) konvensional antara eksplorasi dan eksploitasi yang bisa dipadupadankan ataupun terpisah.

Masih menurut Pri, sumber daya besar yang dimiliki Indonesia akan menjadi sia-sia jika tidak ada investasi yang dilakukan. "Investasi untuk eksplorasi adalah modal untuk mengembangkan lapangan selanjutnya karena tambahan informasi dari eksplorasi itu strategis untuk pengembangan selanjutnya sebab itu menjadi kadar penilaian," ujar Pri.

Baik Tumbur dan Pri sepakat migas Indonesia masih berpotensi dan dapat terus dikembangkan. Selain kepastian investasi, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah alternatif lain. Pri menilai, pemerintah perlu merampungkan revisi Undang-Undang Migas. "Karena tak kunjung rampung, banyak aturan yang muncul untuk menambal lubang di UU Migas tapi malah banyak yang tidak sesuai dengan kontrak," ujar Pri.

Sementara itu Tumbur menilai pemerintah perlu mengubah cara pandang dalam mengelola industri hulu migas. "Tidak hanya mengatur pada sisi akhir proses bisnis saja," tandas Tumbur.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×