kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.639   29,08   0,34%
  • KOMPAS100 1.196   7,39   0,62%
  • LQ45 858   4,14   0,49%
  • ISSI 309   1,97   0,64%
  • IDX30 440   1,00   0,23%
  • IDXHIDIV20 512   0,92   0,18%
  • IDX80 134   0,70   0,52%
  • IDXV30 138   0,02   0,02%
  • IDXQ30 140   0,48   0,34%

Tumpahan minyak di Balikpapan, Pertamina dijatuhkan sanksi administrasi oleh KLHK


Senin, 16 April 2018 / 21:36 WIB
Tumpahan minyak di Balikpapan, Pertamina dijatuhkan sanksi administrasi oleh KLHK
ILUSTRASI. Direksi Pertamina membersihkan daerah terdampak tumpahan minyak di Teluk Balikpapan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi terhadap PT Pertamina (Persero). Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan KLHK menjatuhkan sanksi adminsitrasi kepada Pertamina untuk memperbaiki early warning system.

"Saksi adminitratif yaitu paksaan dari pemerintah untuk perbaiki sistemnya," ujar Siti pada Senin (16/4).

Menurut Siti, sistem early warning system Pertamina masih lemah. Pasalnya ketika terjadi tumpahan minyak tidak ada bunyi alarm sehingga terjadi kebakaran di Teluk Balikpapan.

"Jadi kalau sistemnya baik maka tidak perlu tujuh jam tidak perlu sampai kebakar. Kalau sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan, bunyi atau apa sehingga bisa ditangani," jelas Siti.

Selain early warning system di Teluk Balikpapan, Siti juga meminta Pertamina memperbaiki sistem peringatan awal di tempat lain. Selain itu, Pertamina juga diminta untuk melakukan pemulihan daerah.

Pemulihan daerah bisa berlangsung selama enam hingga satu tahun. Pertamina juga diminta untuk mengganti rugi secara perdata. Lingkungan Teluk Balikpapan memang tercemar akibat kejadian kebocoran minyak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×